Beranda Daerah Wonogiri Transaksi Pil Koplo Terendus di Depan Minimarket Wonogiri, Polisi Sita 116 Butir...

Transaksi Pil Koplo Terendus di Depan Minimarket Wonogiri, Polisi Sita 116 Butir dan Bekuk Pemuda 19 Tahun

Pil koplo
Petugas menginterogasi pelaku diduga pengedar pil koplo. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Transaksi obat keras yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Manyaran, Wonogiri, berujung penangkapan. Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan seorang pemuda berinisial FER (19) dan menyita 116 butir obat keras berwarna putih berlogo Y.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) di depan sebuah minimarket di wilayah Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di wilayah Manyaran. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati mengatakan petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras,” jelasnya, Jumat (18/9/2026).

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Pemeriksaan awal kemudian mengarah kepada FER yang diduga menjadi pihak yang memasok obat keras tersebut.

Salah seorang yang diamankan mengaku telah membeli 10 plastik klip berisi 100 butir obat keras dari FER seharga Rp235 ribu.

Polisi tidak berhenti pada temuan tersebut. Petugas melakukan pengembangan hingga menemukan tiga plastik klip lain yang masih dikuasai FER.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 116 butir, terdiri dari:

Baca Juga :  Gigitan Ular Makan Korban di Batuwarno Wonogiri, Warga Diingatkan Kenali Kobra hingga Welang yang Bisa Berbahaya

✓ 10 plastik klip berisi 100 butir obat keras
✓ 3 plastik klip berisi 16 butir obat keras

Selain ratusan butir obat, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni tas, bungkus rokok, struk bukti transfer, potongan lakban, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Pil berlogo Y tersebut kerap disebut “pil koplo” dalam istilah yang beredar di masyarakat. Namun, secara medis, Trihexyphenidyl merupakan obat yang digunakan untuk kondisi tertentu dan termasuk obat keras yang penggunaannya perlu mengikuti ketentuan medis. BPOM juga mencatat Trihexyphenidyl sebagai Obat-Obat Tertentu yang diawasi karena berpotensi disalahgunakan.

Karena itu, peredaran maupun penggunaan obat keras secara tidak semestinya dapat berhadapan dengan ketentuan pidana di bidang kesehatan.

Dalam kasus Wonogiri ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 435 UU Kesehatan mengatur mengenai produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Sementara Pasal 436 ayat (2) mengatur praktik kefarmasian terkait obat keras oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Baca Juga :  3 Kambing Mati dalam Kebakaran di Kepuh, Bediang Kandang Dekat Rumah Berujung Petaka

Iptu Ririn mengatakan masyarakat diminta tidak membeli, mengonsumsi maupun mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan di lingkungan sekitar.

Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.

Pengungkapan di Manyaran ini sekaligus menunjukkan bagaimana informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi polisi untuk membongkar dugaan transaksi obat keras. Kasus tersebut kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.