SRAGEN – Di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baru, Partai Demokrat Sragen menyatakan optimistis bisa memenuhi persyaratan untuk lolos proses verifikasi. Selain kepengurusan yang sudah komplet, persyaratan kepemilikam kantor juga dipastikan sudah siap dan tak akan pindah.
Penegasan iru disampaikan Ketua DPC Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi di sela-sela menemui tim verifikasi KPU yang memeriksa persyaratan ke kantor Demokrat, Rabu (31/1/2018). Budiono yang barusaja terpilih menduduki jabatan Ketu DPC itu mengungkapkan secara umum, pihaknya sudah menyiapkan semua persyaratan yang diverifikasi.
Mulai dari kepengurusan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) yang wajib hadir saat verifikasi. Kemudian data kantor tetap, dokumen, dan surat pernyataan tidak akan pindah sampai dengan tahapan pemilu selesai juga tidak terdapat masalah.
“Untuk kantor memang kami pastikan tidak akan pindah, ” paparnya seusai menemui tim verifikasi dari KPU di Sekretrariat DPC Demokrat, Rabu (31/1/2018).
Pun dengan persyaratan kepengurusan dan anggota yang disebutkan menghadirkan 66 orang, justru yang hadir 70an lebih.
Kemudian dari syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen, saat ini di Demokrat justru lebih dari ambang batas itu. Bahkan dari hasil pengecekan oleh KPU, partainya malah sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“KPU sudah mengecek kami, syaratnya khan untuk anggota harus dihadirkan 66 orang, tapi tadi ada 70-an lebih, kita sudah dicek dan dinyatakan MS. Walau nanti memang pengumuman masih tanggal 2 Februari, ” papar pengusaha muda yang akrab disapa Mas Bro itu.
Verifikasi kemarin juga dihadiri Wakil Ketua DPD Demokrat jawa Tengah, Joko Saptono. Joko juga memastikan semua poin persyaratan yang diverifikasi sudah lengkap dan terpenuhi.
“Untuk kantor kita sudah ada, kepengurusan juga lengkap. Tingal menunggu pelantikan pekan depan, ” tukasnya.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada partai politik (Parpol) perserta Pemilu untuk melakukan perbaikan jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Waktu perbaikan diberikan selama tiga hari sejak diumumkan hasil verifikasi tanggal 2 Februari mendatang.
“Setelah pleno kalau belum memenuhi syarat verifikasi administrasi, perkantoran, kepengurusan, dan keterwakilan 30 persen perempuan 5 persen syarat keanggotaan 50 persen atau 10 kecamatan, masih akan ada perbaikan ditanggal 3 sampai 5 Februari. Apabila tidak ada perbaikan berarti selesai,” kat Komisioner KPU Sragen Divisi Hukum, Dyah Nur Widowati, Rabu (31/1). Wardoyo