Beranda Daerah Sragen Warung Markas Judi di Jambanan Sidoharjo Digerebek Polisi. Satu Bandar Ditangkap dan...

Warung Markas Judi di Jambanan Sidoharjo Digerebek Polisi. Satu Bandar Ditangkap dan Ditahan di Polres

Barang bukti togel yang diamankan dari tangan pelaku. Dok. Polres Wonogiri
Barang bukti togel yang diamankan dari tangan pelaku. Dok. Polres Wonogiri

SRAGEN– Tim Resmob Polres Sragen menggerebek sebuah warung yang diduga menjadi markas penjualan judi capjikie di Dukuh Jipangan RT 14, Jambanan,  Sidoharjo,  Kamis (15/2/2018) siang. Dari penggerebekan itu,  aparat mengamankan seorang bandar capjikie berikut barang bukti.

Warung yang digerebek diketahui milik Paidi (45) sedangkan tersangka bandar capjikie yang diringkus bernama Sugimin alias Gatot (45) warga Dukuh Pijilan RT 4b,  Jambanan,  Sidoharjo.

Informasi yang dihimpun di lapangan,  penggerebekan dilakukan langsung oleh tim Polres sekira pukul 11.45 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah sehari sebelumnya tim menerima informasi bahwa warung tersebut sering digunakan untuk melayani penjualan kupon judi capjikie.

Berbekal info itu, tim melakukan pengintaian.  Tepat pada hari penggerebekan pukul 11.45 WIB tim langsung menggerebek setelah memastikan tersangka melayani pembelian.

Baca Juga :  Korban Judi Online Jelas-Jelas Dibodohi Bandar, Nasib Malang Menanti

Melihat kedatangan tim,  tersangka tak berkutik. Ia langsung diamankan ke Mapolres. Dari lokasi kejadian tim juga mengamankan barang bukti.  Di antaranya uang tunai Rp. 326.000,- hasil penjualan kupon, satu buah patio, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu lembar kertas syair,  dua spidol besar warna hitam dan merah,  dan satu  spidol kecil warna merah.

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo