Beranda Daerah Sragen Kepala BPN Sragen Ungkap Ada Oknum LSM Minta Rp 250 Juta ke...

Kepala BPN Sragen Ungkap Ada Oknum LSM Minta Rp 250 Juta ke Kades Penyelenggara Prona. Kades Diimbau Tak Perlu Takut!

Ilustrasi
Ilustrasi

SRAGEN– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen,  Agus Purnomo mengakui banyak mendapat keluhan dan laporan soal maraknya oknum mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan bodrek (wartawan abal-abal) yang mencoba memeras kepala desa (Kades) yang mendapatkan program Prona (sekarang pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL).

Tak tanggung-tanggung, ia bahkan juga mendengar ada oknum LSM yang sampai memaksa meminta Rp 250 juta kepada salah satu Kades di Sragen penerima program PTSL.

“Iya saya banyak dapat keluhan itu. Bahkan saya juga dengar ada LSM yang minta sampai Rp 250 juta ke Kades. Tapi saya sudah tahu ternyata dia bukan LSM tapi gali (preman), ” paparnya Selasa (6/3/2018).

Menurutnya,  mayoritas LSM dan bodrek itu sengaja mencoba memeras atau menakut-nakuti Kades pelaksana program PTSL atau Prona terkait biaya yang dibebankan kepada peserta Prona atau warga. Ia menegakan bahwa program Prona itu memang tidaklah gratis.

Peserta atau warga tetap dibebani biaya yang menjadi kewajibannya sesuai dengan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Seperti biaya pengumpulan data yuridis yakni membayar saksi,  dan pemasangan tanda batas atau patok.

Sehingga apabila ada tarikan atau biaya dari peserta Prona,  hal itu adalah wajar dan tidak melanggar aturan. Namun biaya itu memang tidak boleh melampaui batas kewajaran, rincian penggunaan jelas dan disepakati dalam forum desa yang melibatkan Kades,  perangkat, BPD dan warga.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

“Tidak ada Prona atau PTSL itu gratis. Karena peserta ada kewajiban membayar saksi dan patok. Kalau proses biaya sertifikatnya di BPN ditanggung APBN lewat DIPA. Kalau di BPN itu,  alokasinya sudah jelas. Untuk biaya mulai sosialisasi,  pengukuran sampai pembuatan sertifikatnya semua dibayar oleh negara lewat DIPA,” tukasnya.

Atas realita itu,  Agus menekankan kepada semua Kades untuk tak perlu takut jika didatangi LSM atau oknum wartawan bodrek. Menurutnya sepanjang biaya sudah dirapatkan dan disepakati oleh forum rapat di desa,  itu sudah cukup kuat sebagai landasan hukum untuk menarik biaya.

Jika sudah ada rapat dan bukti kesepakatan biaya,  maka tidak melanggar aturan. Pun ketika ada oknum LSM atau bodrek yang menakut-nakuti atau berusaha memeras, Kades diminta berani melaporkan ke BPN atau kepolisian.

“Tapi jika sudah ada kesepakatan misalnya biayanya ditetapkan dalam forum rapat desa sebesar Rp 500.000, tapi desa nariknya lebih dari itu,  baru bisa dicekel (tangkap),” terangnya.

Terkait besaran biaya untuk warga peserta Prona,  memang bisa jadi berbeda-beda antara satu desa dengan desa lainnya. Faktor jarak dan lokasi desa mungkin bisa menjadi pembeda nominalnya.

Untuk mencegah tarikan yang tak wajar dan kemudian jadi sasaran tembak LSM, pihaknya memberikan masukan kepada Pemkab utamanya bupati.  Solusinya bisa dilakukan dengan membuat zona dan ditetapkan besaran tarikannya. Atau dengan penetapan besaran biaya langsung dari Muspida dengan menggandeng kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

“Jadi, Kades tak perlu takut. Sepanjang ada bukti rapat dan tarikannya sudah kesepakatan dan dalam batas wajar. LSM juga melihatnya jangan makro,  wah Kades narik sekian dikali sekian warga jadi terkumpul sekian. Kalau sudah ada dasarnya, mau diancam LSM dilaporkan sampai mana saja, nggak perlu takut. Begitu pula kalau ada laporan orang dalam BPN ikut main,  saya juga enggak segan-nggak menjaringnya, ” tandas Agus. Wardoyo