KARANGANYAR- Cerita kepedihan korban-korban penipuan biro Umroh First Travel juga menyeruak di Karanganyar.
Sebanyak 45 orang warga Karanganyar menjadi korban biro perjalanan umro, First Travel, yang saat ini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa barat, dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan.
Dari 45 orang itu, satu diantaranya adalah Suti (50) warga Dusun Manggung Rt 03/Rw 07 Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar kota.
Ia menuturkan awalnya dia menerima promo dari First Travel yang menawarkan umroh dengan biaya murah.
Suti diketahui adalah buruh penyapu jalan. Hampir belasan tahun ia kumpulkan uang sedikit sedikit demi bisa menebus mimpi menuju tanah suci.
Menurut Suti, saat itu dia ditawarkan dapat berangkat umroh dengan biaya Rp 14 juta, pada tahun 2014 lalu.
Isteri Suwanto itu juga menuturkan, keinginan untuk berangkat ke tanah suci merupakan cita-citanya sejak lama.
Setiap bulan penghasilan dari pekerjaaan sebagai penyapu jalan, dia kumpulkan. Sampai akhirnya dia mendapat promo ibadah umroh. Namun, keberangkatan ke tanah suci melalui First Travel tersebut, akhirnya gagal.
“Ya sudahlah mas. Saya hanya pasrah. Saya berharap uang saya bisa kembali. Uang segitu sangat besar bagi saya,” pungkasnya. Wardoyo