JAKARTA – Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan peraturan terkait pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, BI telah melakukan penyempurnaan mengenai UKA di mana sebelumnya peraturannya terpisah dalam beberapa aturan dan lebih kepada rupiah ataupun valas.
“Nah sekarang dengan adanya peraturan BI itu, kalau membawa UKA ke Indonesia itu harus dilakukan oleh bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) yang berizin,” ujarnya saat di temui di gedung Kemkeu Selasa (13/3/2018).
Agus menjelaskan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tersebut ditegaskan tentang prosedur dan berapa denda yang akan di kenakan.
“Tertentu itu akan memperoleh denda apabila tidak bisa berikan bukti bahwa mereka itu melakukan impor sesuai izinnya,“ ujarnya.
Menurutnya, hal ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa sistem moneter di Indonesia termasuk peredaran uang rupiah dan valuta asing dalam jumlah dan dalam kondisi yang bisa dikelola dengan baik.
Sementara teknisnya, sanksi denda yang dikenakan 10% atau maksimal Rp 300 juta akan di ambil dari dana ketentuan maksimal tersebut atau Rp 1 miliar.
“Uangnya akan diambil dari uang satu miliar itu, kan ada denda 10% dengan maksimum Rp 300 juta. Tentu bagian yang nanti akan dilaksanakan operasionalnya oleh bea dan cukai dan bekerja sama dengan BI,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi menilai, peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap nilai tukar lantaran aktivitas seperti ini jika sering dilakukan dalam jumlah yang besar.
“Selain itu hal tersebut bisa juga mencegah kejahatan spt money laundering. Sementara untuk denda uang lebih untuk membuat kebijakan ini kredibel dan efektif,” kata Eric.