KARANGANYAR- Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, melakukan eksekusi paksa terhadap rumah dan lahan milik pasangan suami istri pengusaha, Eva-Daniel Budi yang berada di Dusun Silamat, Desa Ngringo,Kecamatan Jaten, Rabu (21/03/2018). Eksekusi terhadap harta gono-gini antara Eva dan mantan suaminya Daniel Budi ini, sempat berlangsung memanas.
Eva dan keluarganya sempat menghalangi petugas yang akan melakukan eksekusi yang dilakukan PA, yang dibantu aparat kepolisian Karanganyar. Panitera PA, Zamzami, sebelum melakukan eksekusi, terlebih dahulu membacakan berita acara eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh pemohon.
Menurut Zamzami, kasus ini bermula dari gugatan Daniel Budi yang merupakan mantan suami Eva terhadap harta gono ini yang tidak kunjung dibagi. Karena tidak kunjung dibagi, Daniel Budi melalui gugatannya, meminta kepada PA untuk melakukan lelang.
Seteah melalui serangkaian proses persidangan, PA akhirnya melakukan lelang dan dimenangkan oleh Agung Nugroho, warga Jalan Kartika 3 No 18 Ngoresan, Jebres, Surakarta senilai Rp 526 juta. Selanjutnya, pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah dan lahan.
“ Eksekusi pengosongan lahan ini telah melalui tahapan dan proses hukum yang panjang. Untuk itu, kami melaksanakan tugas untuk melakukan eksekusi,” kata Zamzami, Rabu (21/03/2018).
Atas eksekusi yang dilakukan oleh PA tersebut, Eva selaku termohon eksekusi tidak terima dan sempat menghalangi petugas yang akan mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah.
“ Kami tidak terima dengan dengan pelaksanaan eksekusi ini. Pihak pengadilan sama sekali tidak pernah memberitahu kepada kami. Selain itu, kami juga tidak mendapat pemberitahuan rumah yang akan ditempati jika dilakukan eksekusi,” ujar Eva.
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya PA agama yang dibantu aparat kepolisian, akhirnya mengosongkan secara paksa rumah dan pekarangan yang menjadi sengketa sejak tahun 2012 lalu. Wardoyo