SRAGEN- Misteri peredaran uang palsu (upal) yang digawangi oleh sekeluarga bapak, ibu dan dua anak asal Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang Sragen makin terkuak. Setelah menangkap bapak dan dua anak yang tertangkap mengedarkan Upal di Pasar, Polres Sragen kembali mengungkap fakta mencengangkan dari sindikasi peredaran Upal oleh keluarga Sujintoro alias Suji (51) itu.
Ya, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Kamis (22/3/2018) pagi, awalnya polisi hanya menemukan master Compact Disc (CD), printer, tas dan sejumlah kuitansi. Tidak ada brankas atau temuan Upal dalam jumlah besar di rumah yang terletak di tepi sungai itu.
Namun, temuan menggemparkan datang petang hari ketika tim berhasil mengorek keterangan dari menantu tersangka, Ahmad (32). Ahmad yang merupakan suami dari putri sulung Sujintoro, Hartatik alias Tatik (30), akhirnya buka suara bahwa sehari sebelumnya, dirinya sempat diminta ayahnya untuk membuang sekarung barang ke sungai di samping rumahnya. Karung itu berhasil ditemukan jarak 500 meter dari rumah tersangka.
“Ternyata setelah kita lacak, tadi berhasil kita temukan satu karung barang yang dibuang sehari sebelum kasus Upal ini terbongkar. Ternyata setelah kita buka, karung itu berisi alat printer, seperangkat alat sablon sekaligus masternya yang diduga kuat memang untuk mencetak uang palsu yang mereka edarkan,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Kamis (22/3/2018).
Kapolres menguraikan dari rekan jejak Ahmad, yang bersangkutan ternyata barusaja keluar dari tahanan atau penjara. Perihal temuan sekarung alat-alat printer dan sablon itu apakah mengindikasikan bahwa tersangka Suji memproduksi sendiri atau memiliki pabrik Upal di rumahnya, Kapolres belum bersedia menyebutkan.
“Itu masih kita dalami dan terus kita kembangkan. Yang jelas, ada temuan signifikan yaitu alat-alat yang memang mengarah untuk mencetak uang palsu,” terangnya.
Saat ini, Suji sudah diamankan berikut dua putrinya, Hartatik dan Yunarmi alias Yunna (20), yang kedapatan mengedarkan Upal ke pedagang di Pasar Sukodono Rabu (21/3/2018). Selain barang bukti hasil penggeledahan Kamis (22/3/2018), polisi sudah mengamankan total 42 lembar uang palsu bernilai Rp 50.000an ribu dengan total Rp 2,1 juta dari Tatik dan Yunna.
Diamankan pula sebuah HP merek Advan Hammer, satu HP Xiomi mel Polo, tas, dompet keduanya, tas plastic belanja warna biru, dan belanjaan bumbu-bumbu dapur yang sempat dibeli dengan uang palsu ke pedagang serta Sepeda Motor Honda Vario AD 6233 BHE yang digunakan sebagai sarana keduanya menjalankan aksi peredaran uang palsu. Wardoyo