Beranda Daerah Sragen Terancam 12 Tahun Penjara,  Begini Penampakan 3 Pendekar PSHT Pelaku Pengeroyokan Sadis...

Terancam 12 Tahun Penjara,  Begini Penampakan 3 Pendekar PSHT Pelaku Pengeroyokan Sadis Saat Ditahan di Polres Sragen

Ketiga tersangka anggota perguruan silat PSHT Ranting Gemolong saat diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (3/4/2018). Foto/Wardoyo
Ketiga tersangka anggota perguruan silat PSHT Ranting Gemolong saat diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (3/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Tim Polsek Gemolong Polres Sragen langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang pendekar perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)  asal Dukuh Bonagung RT 28/ 14, Bonagung, Tanon, Muhammad Mahfud Khoirul (18). Tak butuh waktu lama,  Polsek meringkus tiga dari empat senior PSHT yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan.

Ketiga tersangka yang dibekuk itu masing-masing diketahui bernama Alan K (21) warga Gemolong, Sragen, Richo (18) asal Miri,  Sragen, Totok (18) asal Kalijambe Sragen.  Satu tersangka yang masih diburu diketahui berinisial KH (18) asal Cengklik,  Boyolali.

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gemolong AKP Supadi mengatakan setelah menerima laporan dari korban pada Minggu (1/4/2018) siang,  tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan sebelum kemudian menangkap ketiganya tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

“Ketiga tersangka sudah berhasil kita tangkap. Ada satu yang berasal dari Boyolali sampai saat ini masih kita kejar, ” papar AKP Supadi,  Selasa (3/4/2018).

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Gemolong untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dihadirkan ke Polres,  ketiga tersangka hanya bisa menunduk.

Mereka juga sempat dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian oleh tim Polsek Gemolong dipimpin langsung oleh Kapolsek.

“Mereka kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” tukasnya.

Seperti diberitakan, seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Dukuh Bonagung RT 28/ 14, Bonagung, Tanon, Muhammad Mahfud Khoirul (18) menjadi ajang pengeroyokan dan dihajar habis-habisan oleh empat seniornya yang diketahui berasal dari PSHT Ranting Gemolong, Sabtu (31/3/2018) malam di gang sebelah SMK Muh 6 Gemolong.

Keempat pelaku yang diketahui masing-masing bernama Alan, Totok, Kholis dan Riko itu menghajar adik tingkatnya itu tanpa ampun. Bak aksi smackdown, mereka menyeret korban seusai latihan dan mengeroyoknya beramai-ramai hingga tak sadarkan diri.

Korban kemudian ditemukan oleh beberapa temannya di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 23.30 WIB dan kemudian dilarikan ke Puskesmas Tanon I. Korban mengalami luka parah seperti luka bibir pecah, kepala bagian belakang benjol ,bagian bawah mata kiri lebam, jari tangan kiri terdapat luka robek, dan badan nyeri semua. Wardoyo

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni