Beranda Daerah Wonogiri Terungkap. Ini Langkah Kodim 0728 Tanggulangi Bencana Alam di Wonogiri

Terungkap. Ini Langkah Kodim 0728 Tanggulangi Bencana Alam di Wonogiri

Danrem 074 Warastratama memberikan arahan saat membuka Latihan Posko I Kodim 0728 Wonogiri
Danrem 074 Warastratama memberikan arahan saat membuka Latihan Posko I Kodim 0728 Wonogiri

WONOGIRI-Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Widi Prasetijono membuka secara resmi Latihan Posko-I Kodim 0728/Wonogiri di Makodim 0728/Wonogiri.

Dalam rilisnya, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf M. Heri Amrulloh, Selasa (26/6/2018), mengatakan, Latihan Posko-I dihadiri Kabalak Aju, para Dandim dan Kasdim jajaran Korem 074/Warastratama, Kasi (Intel, Ter, Kasiren) dan Kapen Rem 074/Warastratama, para Pasi Korem 074/Warastratama dan para Pasi Kodim jajaran Korem 074/Warastratama, Pemkab Wonogiri, dan Polri serta BPBD.

Dalam sambutannya Danrem menyampaikan Latihan Posko I Kodim 0728/Wonogiri merupakan metode latihan taktis tanpa pasukan. Tujuannya memelihara dan meningkatkan prosedur hubungan komandan dan staf dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan operasi bantuan penanggulangan bencana alam, pengungsian serta pemberian bantuan kemanusiaan.

Selain itu juga mengetahui kesiapan operasional jajaran Kodim 0728/Wonogiri, dalam mengimplementasikan protap-protap yang ada, menguji kemampuan dalam menjalankan koordinasi di tingkat Kodim. Guna meningkatkan kemampuan di bidang pengawasan dan pengendalian sebagai mekanisme dalam mengantisipasi bencana alam.

Baca Juga :  Money Politics Sulit Dihapuskan dalam Pilkada dan Sejenisnya, Sama sama Butuhnya

“Latihan ini sekaligus merupakan uji Protap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas. Dengan kemampuan yang memadai dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cepat dan tepat sehingga tidak berkembang menjadi kerawanan yang mempengaruhi stabilitas keamanan dan menghambat pembangunan di daerah,” terang Danrem.

Dalam latihan ini diskenariokan Kodim 0728/Wonogiri melaksanakan operasi bantuan kepada Pemkab Wonogiri dalam rangka mengantisipasi ancaman bencana alam. Hal ini merupakan penjabaran dari UU No. 34 Tahun 2004, tentang TNI pasal 7 ayat (2).b. yaitu Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Diharapkan semua unsur yang terkait dalam latihan dapat menyelesaikan semua persoalan yang diberikan dan dapat mengambil langkah dengan tepat. Dalam memecahkan suatu persoalan, hendaknya diatasi dengan cara berkoordinasi, kerja sama terpadu antar instansi pemerintah,
serta bagaimana melaksanakan perintah atasan dengan membuat perkiraan staf sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tandas Danrem. Aris Arianto