Beranda Umum Nasional Usai Menangi Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Langsung Diperiksa KPK

Usai Menangi Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Langsung Diperiksa KPK

Paslon Ganjar-Yasin saat merayakan kemenangan di Pilgub Jateng bersama relawan dan pendukungnya. Foto/Tempo.co
Paslon Ganjar-Yasin saat merayakan kemenangan di Pilgub Jateng bersama relawan dan pendukungnya. Foto/Tempo.co

JAKARTA- Sehari setelah dinyatakan menang dalam Pilgub Jateng versi hitung cepat,  Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/6/2018). Ganjar datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan yang tertunda.

Ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Saya datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebelumnya kan saya tidak bisa datang,” kata Ganjar.

Ia akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 5 Juni 2018. Namun Ganjar berhalangan hadir.

Saat itu, Ganjar beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena sedang mempersiapkan diri mengikuti pemilihan kepala daerah atau pilkada Jawa Tengah.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Ganjar adalah salah satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Ia diperiksa sejak penyidikan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hingga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Ganjar juga telah beberapa kali bersaksi di persidangan, baik dalam perkara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, maupun Setya Novanto. Ia disebut Setya menerima uang US$ 500 ribu dari proyek e-KTP.

Namun Ganjar Pranowo membantahnya berkali-kali, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ia berkukuh tidak menerima uang dari proyek itu.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

www.tempo.co