Beranda Daerah Sragen Sempat Bikin Masalah,  UNS Tak Masuk Daftar Pihak Ketiga Untuk Seleksi Perdes...

Sempat Bikin Masalah,  UNS Tak Masuk Daftar Pihak Ketiga Untuk Seleksi Perdes Sragen? 

Lembar hasil uji kompetensi mutasi Perdes dari LPPM UNS yang ditunjukkan lSM Formas di mana lembar pertama dan kedua yang berbeda karena tak ada kop resmi dan stempel basah. Foto kolase/Wardoyo
Lembar hasil uji kompetensi mutasi Perdes dari LPPM UNS yang ditunjukkan lSM Formas di mana lembar pertama dan kedua yang berbeda karena tak ada kop resmi dan stempel basah. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN-  Sempat digandeng sebagai pihak ketiga pada seleksi mutasi perangkat desa (Perdes) yang berujung protes beberapa waktu lalu, Universitas Sebelas Maret (UNS) terancam tak lagi jadi pilihan pada proses rekrutmen Perdes di 192 desa. Pasalnya, nota kesepahaman (MoU) kerjasama antara Pemkab Sragen dengan UNS diketahui sudah berakhir Mei 2018.

Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen,  Suhariyanto mengungkapkan MoU Pemkab dengan UNS sudah berakhir Mei dan hingga tahapan rekrutmen Perdes dimulai Juni 2018, belum ada perpanjangan MoU kembali.

“Karena belum diperpanjang, sehingga UNS tidak masuk untuk digandeng sebagai pihak ketiga, ” paparnya belum lama ini.

Bupati Sragen,  Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan konferensi pers soal rekrutmen perdes medio pekan ini, menyampaikan seleksi Perdes akan  dilaksanakan oleh LPPM atau universitas yang bekerjasama dengan Pemda.

Ia menyampaikan Pemkab tak akan mengarahkan dan menyerahkan pilihan universitas kepada masing-masing desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

“Harapan kami semakin banyak universitas atau LPPM yang kerjasama dengan Pemda semakin banyak pilihan yang bisa dipilih desa. Ada UNIBA,  Unisri, Undip, Unsoed, UMS, kita proses semua,” terangnya.

Sekda Sragen,  Tatag Prabawanto menyampaikan bahwa MoU Pemkab Sragen dengan UNS memang sudah berakhir dan belum diperpanjang. Akan tetapi, menurutnya hal itu tak otomatis menutup peluang UNS untuk bisa dipilih lantaran aturan Perbup hanya menyebut pihak ketiga yang pernah bekerjasama dengan Pemda/Pemkab.

LPPM UNS sempat menjadi sorotan saat menangani seleksi mutasi Perdes sebulan silam. Selain tarifnya dianggap terlalu mahal lantaran total mencapai Rp 1 miliar lebih dan tidak transparan, pelaksanaan seleksi juga banyak diragukan.

Pengumuman sempat tertunda hampir 12 jam dari jadwal dan hasilnya juga dinilai banyak menimbulkan kecurigaan. Banyak calon dan desa yang protes bahkan sempat masuk meja DPRD. LPPM UNS sendiri sempat dipanggil beberapa kali oleh DPRD Sragen namun selalu mangkir.  Wardoyo