JAKARTA – Diduga terlibat kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1, rumah Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (15/7/2018).
Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
“Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1,” ujar Febri ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/7/2018).
Dijelaskan tim KPK masih berada di kediaman yang beralamat di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II No. 3, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut menurutnya, penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
“Kami harap pihak-pihak terkait koperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka suap.
Eni diduga menerima aliran dana senila Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Selain menetapkan Eni sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka.
JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.
Eni diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
“Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS,” kata Basari.
Total nilai kontrak keseluruhan Rp 4,8 miliar. Diduga peran EMS sebagai pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1.