Beranda Daerah Wonogiri Catat. Sebelum Jadi Caleg Pemilu 2018, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Catat. Sebelum Jadi Caleg Pemilu 2018, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Bupati dan Forkopimda Wonogiri melepaskan balon ke udara tanda sosialisasi Pemilu 2019.
Bupati dan Forkopimda Wonogiri melepaskan balon ke udara tanda dimulainya sosialisasi Pemilu 2019.

WONOGIRI–Masa pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu Tahun 2019 telah berakhir Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB. Tahapan selanjutnya pun sudah menanti hingga mengerucutnya bacaleg menjadi calon legislatif (caleg) tetap.

Komisioner KPU Wonogiri, Agus Wibowo, Rabu (18/7/2018) mengungkapkan, total bacaleg yang diterima oleh KPU Wonogiri sebanyak 460 orang. Perinciannya 277 laki-laki (60,2%) dan 183 perempuan (39,8%).

Tahapan selanjutnya, KPU Wonogiri melaksanakan verifikasi syarat administratif bacaleg pada 18 Juli 2018. Hasil verifikasi syarat bacaleg sesuai tahapan akan dilaksanakan pada 19 hingga 21 Juli 2018. Untuk pemenuhan kekurangan persyaratan bakal calon diberikan kesempatan mulai 22 sampai 31 Juli 2018.

Baca Juga :  Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024 dari Jam Tangan Ikat Pinggang hingga Perhiasan

“Berkas yang masih kurang atau belum sesuai bisa dilengkapi, misalnya legalisir surat, dan lainnya,” kata dia.

Adapun tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar calon sementara (DCS), sekitar Agustus mendatang. DCS akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

“Setelah itu masuk ke tahapan penetapan DCT (daftar caleg tetap),” sebut dia. Aris Arianto