SRAGEN- Temuan kerusakan parah dan amburadulnya Pasar Sumberlawang yang baru empat bukan diresmikan, akhirnya menemukan jawaban. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah item proyek beranggaran Rp 13,7 miliar itu, ternyata memang menyimpang dan tidak sesuai spek (spesifikasi).
Ironisnya lagi, dari ketidaksesuaian spek itu, BPK menemukan ada selisih keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 390 juta dan harus dikembalikan ke negara oleh PT Wira Bina Prasamya Semarang selaku pihak rekanan. Hal itu terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017 yang diterima Pemkab Sragen belum lama ini.
Dikonfirmasi soal itu, Kepala Dinas Perdagangan Sragen, Untung Sugihartono, Selasa (7/8/2018).
“Memang ada temuan BPK soal kualitas proyek Pasar Sumberlawang. Ada beberapa temuan yang tidak sesuai dengan spek,” paparnya.
Atas temuan itu, BPK merekomendasi kepada rekanan pelaksana proyek untuk mengembalikan selisih kekurangan yang tidak sesuai spek sebesar Rp 390 juta ke kas negara.
Nilai itu merupakan akumulasi kekurangan kualitas dan denda akibat keterlambatan pengerjaan.
“Rp 390 juta itu sudah bersama dengan dendanya. Kemarin kita sudah sampaikan dan rembugan dengan pihak rekanan untuk segera melakukan perbaikan beberapa kerusakan,” jelasnya.
Terkait kerusakan yang banyak ditemukan di hampir semua titik pasar mulai dari dinding retak, lantai ambrol, hingga drainase bocor, Untung menyampaikan sudah meminta rekanan untuk segera memperbaiki. Sebab saat ini pasar masih dalam masa pemeliharaan yang diperkirakan akan habis pertengahan bulan Agustus ini.
“Harapannya sampai pertengahan bulan ini, perbaikan bisa selesai,” tandasnya.
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto juga tidak menampik soal temuan temuan BPK terkait ketidaksesuaian kualitas proyek Pasar Sumberlawang.
“Memang ada rekomendasi BPK untuk rekanan proyek Pasar Sumberlawang. Harus mengembalikan sekitar Rp 390 juta, ” ujarnya singkat.
Sementara, kerusakan parah pada Pasar beranggaran Rp 13, 7 miliar dari dana APBD 2017 itu seolah menambah panjang catatan negatif rekanan asal Semarang itu. Sebab sebelumnya pengerjaan proyek itu juga sempat memicu sorotan tajam karena kualitas pengerjaan yang terkesan asal-asalan dan molor dari jadwal. Bahkan proyek yang dijadwalkan selesai Desember 2017, gagal selesai dan terpaksa harus melalui perpanjangan serta penalti.
Bahkan dari beberpaa kali sidak DPRD, sempat mengingatkan rekanan karena pengerjaan beberapa bagian tak sesuai spek. Wardoyo