JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Bongkar Sindikat Percaloan CPNS Kelas Kakap. Dua PNS Puskesmas, 1 Pensiunan dan 1 Pengusaha Ditahan 

Daftar tersangka percaloan CPNS yang diamankan di Polres Sragen, Selasa (27/8/2018). Foto/Wardoyo
   
Daftar tersangka percaloan CPNS yang diamankan di Polres Sragen, Selasa (27/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Polres Sragen membongkar sindikat percaloan CPNS skala besar yang memakan banyak korban. Keempat tersangka langsung ditahan di Mapolres, Senin (27/8/2018).

Ironisnya, empat sindikat calo kelas kakap itu digawangi oleh 2 PNS yang masih aktif di Sragen. Total ada empat tersangka langsung dijebloskan ke sel.

Empat tersangka yang ditahan itu terdiri dari 2 orang PNS di Puskesmas Masaran, seorang pensiunan PNS, dan pengusaha spesialis makelar.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan empat sindikat yang dibekuk itu terdiri dari MUS (61), pensiunan PNS asal Karanganom RT  07, Taraman, Sidoharjo Sragen, HBS (52) PNS di Puskesmas Masaran yang berdomisili di Nglarangan,RT 65/01, Kebakkramat, Karanganyar, kemudian HK (44), PNS Puskesmas Masaran asal Dukuh Sidomulyo, RT 03/07, Krikilan, Masaran dan SYD (51) pengusaha spesialis makelar asal Dukuh Ngamban, RT 5, Gawan, Tanon.

Baca Juga :  Pameran Bonsai Meriahkan Hari Jadi Sragen ke-278, Dari Hobi Menjadi Peluang Bisnis Menguntungkan

“Ada empat tersangka yang hari ini tadi resmi kami tahan. Dua orang masih PNS aktif di Puskesmas Masaran Sragen, seorang pensiunan PNS dan satu tersangka dari swasta,” papar Kapolres Senin (27/8/2018) malam.

Kapolres menguraikan empat tersangka itu ditahan atas laporan kasus penipuan dan penggelapan bermodus percaloan CPNS yang mereka lakukan pada 2014 silam.

Baca Juga :  Kabupaten Sragen Rayakan Hari Jadi ke-278 dengan Pesta Rakyat dan Berbagai Lomba

Mereka dilaporkan oleh dua korban asal Sidoharjo Sragen, SUM dan SYT. Sindikat yang digawangi Mustofa CS itu menawarkan jasa bisa membantu meloloskan kedua anak korban dengan tarif Rp 180 juta pada rekrutmen CPNS umum 2014.

Namun hingga uang dilunasi dan permintaan dituruti, ternyata anak korban tak lolos. Uang yang sudah dibayarkan juga tak kunjung dikembalikan.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP,” tandas Kapolres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com