JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perpanjangan Megaproyek Jembatan Kemukus Divonis Langgar Aturan, Uang Rp 1 Miliar Ngandang di DPU Sragen

Kondisi Jembatan Barong-Kemukus. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Kondisi Jembatan Barong-Kemukus. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pemkab Sragen memenangkan gugatan perdata atas sengketa kekurangan pembayaran senilai hampir Rp 1 miliar pada megaproyek Jembatan Barong senilai hampir Rp 14,163 miliar tahun 2016 silam. Kepastian itu diperoleh setelah majelis Pengadilan Negeri (PN) Sragen memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh rekanan pelaksana proyek, PT Bima Agung Semarang.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Sragen, Muhammad Sumartono melalui Kasir Intel, Widya Hari Sutanto, Senin (27/8/2018). Hari mengungkapkan putusan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Sragen beberapa hari lalu.

Dalam sidang pembacaan putusan dalam perkara gugatan wanprestasi itu, majelis PN memutuskan menolak mengabulkan gugatan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sehingga, Pemkab dalam hal ini Bupati cq DPU, tidak diwajibkan membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp 1 miliar atas pengerjaan megaproyek jembatan penghubung Pendem menuju Kemukus yang sempat memicu kontroversi karena berulangkali diperpanjang itu.

“Dasar pertimbangan hakim ada beberapa poin. Salah satu poin intinya adendum atau perpanjangan waktu beberapa kali yang dilakukan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan. Atau dengan bahasa lain adendum yang dilakukan tidak sah. Dengan demikian, pihak Pemda tidak diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran ke rekanan,” papar Hari di ruang kerjanya, Senin (27/8/2018).

Hari menguraikan gugatan perdata itu melalui proses panjang. Mulai dari ย gugatan, tanggapan gugatan, ย pemeriksaan surat saksi, hingga petitum putusan apakah gugatan dikabulkan atau tidak.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sementara, gugatan sendiri diajukan oleh rekanan karena ingin meminta kekurangan bayar atas perpanjangan pengerjaan selama masa perpanjangan atau adendum. Padahal anggaran kekurangan bayar secara kontroversial sebenarnya sudah dipacak oleh DPU.

Atas putusan itu, kedua belah pihak menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Hari menambahkan dalam sidang gugatan, Kejari melalui Bidang Perdata Tata Usaha Negara, memang mendapat surat kuasa dari Pemkab berdasarkan MoU antara Pemkab dan Kejari. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com