KARANGANYAR- Polres Karanganyar masih menunggu hasil audit kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat Lawu Air di lokasi wisata Edu Park jilid II. Hasil audit ini untuk mengetahui jumlah kerugian Negara akibat dugaan penyimpangan pengadaan pesawat.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat tahap pertama, pengadilan Tipikor Semarang, telah menjebloskan tiga orang ke dalam tahanan. Ketiga terdakwa masing-masing, Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Purbo Adjar Waskito kepada mengatakan, sebelumnya berkas kasus edu park tahap dua ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Setelah dilakukan pnelitan berkkas oleh Kejari, lanjut Kasat reskrim, berkas dinyatakan belum lengkap, salah satunya tentang audit BPKP.
“ Kita masih menunggu hasi audit BPKP. Setelah hasil audit diketahui, langsung kita limpahkan ke kejari,” kata kasat Reskrim, Senin (03/09/2018).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.
Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Penyidik Sat reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ketiga terdakwa, masing-masing, Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan satu berkas lagi dengan lima orang tersangka, hingga kini, masih harus bolak-balik dari penyidik ke Kejaksaan. Wardoyo