Beranda Umum Nasional Kabar Gembira, Pemerintah Juga Buka Rekrutmen CPNS Dari Honorer K2 Tahun 2018....

Kabar Gembira, Pemerintah Juga Buka Rekrutmen CPNS Dari Honorer K2 Tahun 2018. Begini Mekanismenya! 

Ilustrasi Demo K2
Ilustrasi Demo K2

JAKARTA- Pemerintah melaui Menpan RB resmi bakal membuka pendaftaran CPNS 2018 dengan total 238.015 formasi. Sebagian di antaranya tersedia bagi pelamar umum baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan rekrutmen jalur khusus untuk tenaga honorer kategori 2 (K2).

Menpan RB, Syafrudin, sepero dikutil laman Menpan.go.id, menyampaikan bahwa penetapan formasi khusus pengadaan CPNS 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional.

Selain itu, termasuk dalam formasi khusus CPNS 2018 yang akan ditetapkan adalah Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II.

Tenaga honorer K2 yang dimaksud adalah jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Mekanisme pendaftaran untuk eks tenaga honorer K2 atau kategori II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Syarat umum

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online sscn.bkn.go.id.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Tahapan

Disebutkan pula, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS 2018, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pelamar diaspora

Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah atlet berprestasi internasional.

Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Menpan pun meminta masyarakat memantau informasi rekrutmen CPNS 2018 ini melalui menpan.go.id dan situs BKN sscn.bkn.go.id.

Mantan Wakapolri ini juga berpesan, masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS.

“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.

www.tribunnews.com