JAKARTA – Mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) via online memang praktis. Namun, pelamar tetap harus cermat dan hati-hati, jangan sampai salah pilih atau salah pencet yang bisa merugikan.
Persoalannya, tak cuma karena pendaftar hanya bisa memilih satu formasi di satu instansi saja, tetapi data yang telah disimpan juga tidak bisa diubah.
Tahun ini, pendaftaran CPNS dilakukan secara terintegrasi di portal sscn.bkn.go.id.
Pelamar harus membuat akun di SSCN terlebih dahulu untuk melamar CPNS. Selain itu juga harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi dan NIK Kepala Keluarga atau nomor Kartu Keluarga.
Setelah selesai membuat akun, pelamar bisa langsung login untuk melanjutkan proses melamar.
Saat mendaftar, pelamar diminta untuk memasukkan data yang lebih detail, seperti nama universitas, nomor dan tahun ijazah, IPK, akreditasi jurusan, alamat sesuai KTP dan sebagainya.
Selanjutnya, pelamar dapat memilih formasi, jabatan dan instansi yang dilamar, baru kemudian mengunggah jenis dokumen.
Dari pantauan TribunJogja.com di grup CPNS, beberapa pelamar mengaku galau dalam memilih jabatan dan instansi yang diinginkan, karena menimbang jumlah saingan dan beberapa alasan lain.
Jika kita juga merasa galau ketika sudah memilih instansi, sebenarnya kita masih bisa mengubahnya asalkan belum menekan “simpan” saat mendaftar.
Cara untuk mengubahnya adalah masuk ke bagian pengisian jabatan dan instansi yang dilamar di portal SSCN, kemudian ganti yang baru sesuai dengan kemantapan hati.
Asalkan belum menekan tombol “simpan”, kita masih dapat mengubahnya, demikian dijelaskan di portal SSCN pada bagian FaQ dan Helpdesk.
Namun bila pendaftaran sudah disimpan, kita sudah tidak bisa melakukan perubahan. #tribunnews