Beranda Umum Nasional Benar-bemar Nekat, Guru Ini Bisa Mbolos 8 Tahun dan Tetap Terima Gaji,...

Benar-bemar Nekat, Guru Ini Bisa Mbolos 8 Tahun dan Tetap Terima Gaji, Palsukan Surat Kamatian Juga Demi Uang

ilustrasi/tempo.co
Ilustrasi

MEDAN – Guru yang satu ini benar-benar tidak layak dicontoh. Bagaimana tidak, dengan akal liciknya, dia berhasil mengelabuhi hingga 8 tahun bolos mengajar namun tetap menerima gaji.

Demseria Simbolon, nama guru wanita tersebut, bahkan juga sukses memalsukan surat kematian dirinya dan berhasil mendapat santunan kematian.

Namun sepak terjang guru SD di Kota Binjai  ini kini harus betakhir.  Persembunyiannya terendus petugas kejaksaan. Sang guru yang disangkakan melakukan tindak korupsi ditangkap tanpa perlawanan.

Demseria Simbolon akhirnya ditangkap setelah bolos kerja, namun tetap menerima gaji sejak tahun 2010.

Demseria ditangkap di Jawa Barat. Tim yang menjemputnya adalah Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.

“Selasa semalam telah diamankan Demseria di perumahan Karang Anyer Blok D 16 Nomor 09 RT 005, RW 007 Cikarang Jawa Barat,” kata Asepte Gaulle Ginting Rabu (7/11/2018).

Ketiganya terbang dari Cikarang menuju Kuala Namu dan langsung menuju Kantor Kejari Binjai sekitar pukul 15.30 WIB.

Setiba di Kejari Binjai, Demseria dan Jaksa yang menjemputnya masuk ke dalam ruang Kasipidsus Kejaksaan Binjai.

Langkah guru yang bekerja di SD SDN 027144 Binjai Utara ini goyah saat menaiki satu persatu anak tangga menuju ruangan Pidsus di lantai II.
Wajah perempuan berambut ikal ini tampak lesu.
Demseria duduk di bangku kemudian tertunduk lesu, dan sesekali menyeka buliran air matanya menggunakan tisu dan terisak.

“Demseria tersangka korupsi pengadaan gaji dan dana asuransi kematian. Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan,” Asepte.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900.
Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.

Menurut Kasipsus Kejari Binjai, Perbuatan ini bukan persoalan disiplin Aparat Sipil Negara.
Namun ada upaya untuk bekerja sama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai diduga turut terlibat, karena mengetahui tindakan jahat ini.

Meski duduga terlibat, Kejari Binjai tidak menetapkan tersangka terhadap ketiganya.
Gaji Demseria Dicairkan Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan
Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani pada selasa (6/11/2018) lalu menyampaikan bahwa Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan.

Contohnya, Kecamatan Binjai Kota.
Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima.

Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengonfirmasikan kepada Kepala UPT Binjai Utara.
Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.

“Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru,” ujar dia.

Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu.

Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak disalurkan lagi.

“Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara,” sambung Indriyani.

Terkait pemecatan, kata Indriyani, itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai.

Pun demikian, Indriyani mengatakan bahwa Disdik Binjai sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan Demseria.

“Sudah kami buat panggilan pertama, kedua, ketiga dan peringatan. Nanti yang memutuskan BKD dan Inspektorat, surat itu ditujukan ke Wali Kota,” ujar Indriyani.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

“Selama ini gaji jalan terus, kami gak punya hak memutus gaji dia. Gaji itukan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Wali Kota sudah buat surat putuskan gajinya, tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan,” kata dia.

Dana Kematian Dicairkan PT Taspen Medan
PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu.
Padahal, Demseria belum wafat.

Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.

Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900. Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.

Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen. #tribunnews