SRAGEN- Sebanyak 4.223 calon pemilih di Kabupaten Sragen dicoret dari daftar pemilih. Pasalnya mereka ditemukan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Pileg dan Pilpres 2019.
Ketua KPU Sragen, Minarso mengungkapkan dari hasil pemutakhiran data pemilih, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan (HP) 2 Sragen tercatat sebanyak 781.028 orang.
Jumlah itu mengalami penurunan sebanyak 9.960 orang. Penurunan disebabkan adanya pencoretan calon pemilih yang TMS dan masuknya pemilih baru. DPT HP 1 tercatat sebanyak 771.063 pemilih.
“Selisihnya ada 9.960 calon pemilih. Itu didapat dari yang dicoret karena TMS sebanyak 4.223 pemilih karena mereka tidak memenuhi syarat,” paparnya didampingi Prihantoro PN, Komisioner Divisi Data dan Informasi kemarin.
Lebih lanjut, Minarso menguraikan kasus TMS yang membuat calon pemilih dicoret adalah karena yang bersangkutan diketahui sudah meninggal, pindah domisili dan beberapa kasus lainnya.
Selain calon pemilih yang dicoret, selisih DPT juga terjadi akibat masuknya data calon pemilih baru hasil pemutakhiran di lapangan.
Menurutnya total ada 14.188 pemilih baru yang terdata dan masuk dalam masa rentang pemutakhiran data dari DPT HP I menuju DPT HP 2.
Menurutnya data DPT HP 2 itu sudah dikirimkan ke Bawaslu pula dan Bawaslu sudah mengamini. DPT HP 2 itu nantinya akan diplenokan dan ditetapkan sebagai DPT HP 3. Pleno dijadwalkan maksimal akan ditetapkan secara nasional maksimal tanggal 15 Desember mendatang.
“Kita pleno mungkin sekitar tanggal 11 Desember,” imbuh Prihantoro PN. Wardoyo