SRAGEN- Terbitnya Perda Miras membuat Pemkab Sragen bakal bersikap tegas. Guna menekan peredaran miras di lapangan, Pemkab tak segan akan memberikan sanksi tegas kepada perangkat desa maupun PNS yang masih nekat menyediakan miras saat hajatan.
Penegasan itu disampaikan Wabup Sragen, Dedy Endriyatno saat menghadiri pemusnahan miras di Polres kemarin. Dedy menegaskan bahwa miras merupakan akar dosa besar.
Sementara fakta di lapangan, diakui bahwa di Sragen Utara, adanya miras saat hajatan seolah masih menjadi budaya yang sulit ditinggalkan.
Karenanya ia berharap para PNS dan perangkat desa untuk bisa menjadi teladan di masyarakat dengan menjauhi miras saat hajatan.
“Kami tekankan PNS dan perangkat dilarang menyediakan miras di lokasi hajatan. Karena PNS dan perangkat desa itu menjadi contoh bagi masyarakat,” paparnya kepada wartawan.
Karena sebagai teladan, ia berharap PNS dan perangkat desa bisa memberi contoh yang baik. Sebaliknya jika mereka nekat kedapatan menyediakan miras di lokasi hajatan, Pemkab juga siap menindak tegas dengan menerapkan punishment atau sanksi.
“Kita akan lakukan punishment bagi yang bersangkutan. Sanksinya apa, nanti tergantung sejauh mana keterlibatannya. Perlu didalami juga. Sanksinya bisa penurunan pangkat, mutasi dan lain sebagainya,” terangnya.
Menurut Wabup, penerapan punishment itu sebagai wujud keseriusan Pemkab dalam mendukung upaya pemberantasan miras di wilayah Sragen.
“Bahwa semangat kita memang betul-betul serius memberantas miras ini,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat bisa proaktif melaporkan jika ada PNS dan perangkat di desanya yang terlibat menyediakan miras di hajatan. Laporan bisa disampaikan melalui kanal-kanal laporan yang sudah tersedia.
“Silakan, kami malah berharap masyarakat proaktif melaporkan,” tandasnya. Wardoyo