SUKOHARJO—Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya melantik 125 Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2018-2024. Para Kades terpilih itu merupakan tindaklanjut dari hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar Selasa 11 Desember 2018 lalu.
Para Kades terpilih menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 141.1/1070 sd 1154 tahun 2018 tentang pengangkatan Kepala Desa dan Penyematan tanda jabatan dari Bupati Sukoharjo.
Bupati berpesan kepada semua Kades yang baru saja dilantik, terkait kewajiban Kades. Antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, dalam menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa. Serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Sehingga, jelas dia, seorang Kades harus dapat menjadi sosok seorang pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga. Dalam hal pengelolaan keuangan desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini penting diketahui karena desa pada saat ini memiliki anggaran yang cukup besar, sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.
“Kepada istri kepala desa yang baru saja dilantik, Saya berharap agar dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada,” kata dia, Kamis (27/12/2018).
Seorang istri kepala desa juga harus mampu memahami tugas sebagai ketua tim penggerak PKK serta berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program program PKK. Aris Arianto