Beranda Umum Nasional OTT di Kementerian PUPR, KPK Amankan Sekardus Uang, Rp 500 Juta dan...

OTT di Kementerian PUPR, KPK Amankan Sekardus Uang, Rp 500 Juta dan 25.000 Dolar

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. Jumat (28/12/2018) malam, KPK menciduk 20 orang dalam OTT di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan OTT menangkap 20 orang dari Kementerian PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, swasta, dan pihak lain.

“Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan SGD 25 ribu serta satu kardus uang yang sedang dihitung,” kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Menurut Laode, OTT dilakukan timnya pada Jumat sore hingga malam ini di Jakarta.

“Sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR,” ujar Laode.

Setelah melakukan OTT Kementerian PUPR, kata Laode saat ini KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

“Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan,” ujar Laode.

www.tempo.co