Beranda Daerah Karanganyar Tak Kantongi STTP, Bawaslu Tegaskan  Acara Kampanye Bisa Dibubarkan! 

Tak Kantongi STTP, Bawaslu Tegaskan  Acara Kampanye Bisa Dibubarkan! 

Ilustrasi Pemilu. Fraksi PDIP, PKB dan PKS mengusulkan penggunaan hak Angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu

KARANGANYAR- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar  meminta kepada partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) di Karanganyar, untuk tidak mengabaikan surat tanda terima pelaksanaan kegiatan (STTPK) saat melakukan kegiatan kampanye.

Hal tersebut diungkapkan ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita dalam jumpa pers laporan kinerja Bawaslu, Jumat (04/01/2019). Menurut Nuning, berdasarkan regulasi yang ada, seia akan melakukan kegiatan kampanye, peserta pemilu, wajib mengurus dan melampirkan STTPK yang dikeluarkan oleh aparat Kepolisian. STTPK tersebut memuat, tanggal dan waktu kegiatan, serta lokasi kegiatan.

“Selama memasuki masa kampanye, parpol peserta pemilu sering mengabaikan STTPK. Semua jenis kampanye seperti rapat umum, rapat terbatas, dan pemasangan atribut harus memiliki STTPK. Jika tidak mengantongi STPP, maka kampanye bisa dibubarkan,” terang Nuning, Jumat (04/01/2019).

Untuk itu, lanjut Nuning, Bawaslu selalu mendorong, agar parpol peserta pemilu, dalam setiap kegiatan segera melapokan STPPK.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Selain menyoroti pemberitahuan STTPK, Bawaslu juga menyayangkan masih adanya alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dilokasi yang dilarang, seperti di pohon , tiang listrik, serta lokasi yang dilarang lainnya.

“ Pemasangan APK di lokasi yang dilarang, masih tetap menjadi perhatian khusus. Saat ini, proses penertiban masih terus berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, dalam kegiatan kampanye, Nuning menegaskan, jika terbukti, akan tetap ditindaklanjuti.

“Prinsipnya, ASN dan kepala desa itu harus netral, meskipun ada anak, kerabat dan saudaranya yang menjadi calon anggota legislatif. Jika memang ada laporan dan laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu, tetap kami tindaklanjuti. Hasilnya, akan kita rekomendasikan kepada instansi terkait,” tegasnya.

Baca Juga :  Baliho dan Spanduk Pilkada Boleh Digunakan buat Jemur Gabah

Dalam kesempatan tersebut, Nuning juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap jalannnya setiap proses tahapan pemilu, sehingga pemilu di Karanganyar dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar. Wardoyo