Beranda Daerah Karanganyar Pelamar Pilkades Sampai 57 Orang, 9 Desa di Karanganyar Terpaksa Harus Gelar...

Pelamar Pilkades Sampai 57 Orang, 9 Desa di Karanganyar Terpaksa Harus Gelar Ujian Tertulis. Berikut Jadwal Tahapan Pilkades Karanganyar! 

Rakor persiapan Pilkades Karanganyar. Foto/Wardoyo
Rakor persiapan Pilkades Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAK- Sebanyak Sembilan desa dari 145 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang ke II  yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2019 mendatang, akan melakukan seleksi tertulis terhadap calon kepala desa. Pasalnya sembilan desa itu dilamar oleh lebih dari lima calon Kades.

Seleksi akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang di masing-masing desa.

Kepala bagian pemerintah desa dan kelurahan, Timotius Suryadi, usai raat koordinasi pelaksanaan pilkades di ruang Podang, Setda Karanganyar, Selasa (08/01/2019) mengatakan, seleksi terhadap calon kepala desa di 9 desa tersebut dilakukan, mengingat calon yang mendatar lebih dari lima orang. Padahal dalam pelaksanaan pilkades, maksimal calon hanya lima orang.

Kesembilan desa yang akan melaksanakan seleksi tertulis tersebut, masing-masing, Desa Menjing Kecamatan Jenawi  sebanyak 6 pendaftar, Desa Ngringo Kecamatan Jaten 11 pendaftar,  Desa Paseban Kecamatan Jumapolo  6 pendafatar, Desa Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang 7 pendaftar .

Lalu Desa Baturan Kecamatan  Colomadu  6 pendaftar,  Desa Tohudan Kecamatan  Colomadu  6 pendaftar,  Desa Bulurejo Kecamatan Gondangrejo  6 pendaftar, Desa Rejosari Kecamatan Gondangrejo,  pendaftar  7, Desa Puntukrejo Kecamatan Ngargoyoso 6 pendaftar.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“ Untuk Desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang dan apabila semua pendaftar tersebut memenuhi persyaratan  maka akan mengikuti  ujian tertulis  bagi Bakal Calon Kepala Desa, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 141/11.1.2 tanggal 3 Januari 2019 tentang Perubahan Jadwal Pemilihan Kepala Desa,” kata Timotius.

Sementara itu, bupati Karanganyar, dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh unsur Forkompinda tersebut, mengingatkan agar panitia pilkades memastikan jumlah pemilih, dan kartu undangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu  pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“ Pastikan jumlah pemilih sehingga tidak menimbulkan protes. Demikian halnya dengan kartu undangan. Ini haraus dicermat dan jangan sampai kartu suara disalahgunakan,” ujar bupati.

Terpisah, Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, mengungkapkan, seluruh proses pengamanan akan dilakukan Polri dan TNI dari Kodim 0727. Dijelaskannya, pengamanan pemungutan suara  akan dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2019 sampai 20 Februari 2019, dengan menempatkan empat personil di masing-masing tempat pemungutan suara.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“ Kita tetap bersinergi dengan TNI dalam mengamankan pemilihan kepala desa ini. Kami berharap, seluruh masyarakat dapat menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah selama proses pelaksanaan pemilihan kepala desa,” tandasnya. Wardoyo