Beranda Daerah Sragen Fakta Baru Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang. Ternyata Pemeran Prianya Yatim Piatu,...

Fakta Baru Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang. Ternyata Pemeran Prianya Yatim Piatu, Ibunya Belum 100 Hari Meninggal! 

Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Skandal video mesum yang dilakukan MAR (33) buruh asal Jurangjero, Karangamalang dengan mantan pacarnya, FH (21) asal Sidodadi, Masaran, menguak fakta baru nan mengejutkan.

MAR, buruh di sebuah pabrik di Masaran Sragen ternyata merupakan anak yatim piatu. Kondisi keluarganya juga diketahui bukan kalangan berada.

Hal itu diungkapkan beberapa tetangga dan teman dekatnya di Desa Jurangjero, Karangmalang, tempat MAR tinggal.

“Sebenarnya kasihan juga Mas. Dia (MAR) orang enggak punya juga. Bapaknya meninggal sekitar setahun lalu. Belum lama, ibunya juga meninggal malah belum ada 100 hari. Sejak ditinggal ibunya itu kelihatannya agak depresi. Mungkin itu pula yang membuat dia nekat melakukan hal itu,” ujar AR, salah satu tetangga MAR, Senin (21/1/2019).

Ia menuturkan selama ini MAR tinggal bersama adiknya di rumah. Kondisi fisik MAR sendiri sebenarnya juga tidak sempurna di kakinya yang membuat jalannya tak bisa tegak.

Menurutnya, kasus itu mengundang banyak keprihatinan dan tak ada rekan maupun tetangga yang menyangka MAR bakal melakukan perbuatan tersebut.

“Ini tadi anak-anak muda Karang Taruna pada kumpul. Ya membahas itu, kasihan sebenarnya Mas. Tapi mau gimana lagi, semua sudah terjadi,” urainya.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Harno mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan dari keterangan korban (FH) dan pengakuan saksi maupun pelaku (MAR), video itu menyebar kali pertama tanggal 3 Januari 2019 di kalangan internal sesama buruh di pabrik tempat FH dan MAR bekerja.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Kasat juga menguraikan dari jejak digital terungkap MAR telah menyebarkan video mesumnya itu pertama kali tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 04.56 WIB melalui aplikasi WA ke teman buruh satu pabrik berinisial IB.

Dari IB, video itu kemudian menyebar dengan cepat bak meteor ke kalangan buruh. Hingga akhirnya FH nekat melaporkan hal itu ke Polres Sragen.

“Dari keterangan korban (FH), kejadian hubungan intim itu terjadi pada hari Sabtu  tanggal 30 Desember 2018  sekira jam 15.00 WIB. Hubungan itu dilakukan di kamar rumah pelaku (pacar FH) di Karangmalang dan direkam tanpa sepengetahuan korban,” papar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka kemudian membagikan video itu pada Kamis tanggal 3 Januari 2018 sekira jam 04.56 WIB. Pertama kali video disebar ke  teman FH satu bagian kerja berinisial IB. IB kemudian sempat mengirimkan ke saksi lain berinisial YR.

“Setelah itu video tersebut sudah tersebar di di kalangan rekan kerja korban maupun terlapor. Mengetahui video dan gambar telah tersebar kemudian pada hari Selasa 15 Januari 2019 jam 13.00 WIB, korban datang ke Polres Sragen untuk melaporkan perbuatan MAR,” urai Kasat Reskrim.

Penyebaran video itu dibenarkan rekan-rekan sepabrik FH maupun MAR. Salah satu teman FH, YAN, mengaku sempat mendengar ada video asusila buruh di pabriknya yang dishare ke grup WA satu bagian kerja.

“Saya sendiri beda bagian dengan FH maupun MAR. Tapi sempat dengar seminggu lalu ramainya. Ada yang cerita tiba-tiba di grup WA itu dishare video begituan yang pemerannya semua kerja di sini. Saya sendiri juga belum tahu videonya kaya apa. Tapi sudah pada tahu, orangnya yang di video itu karena memang masih satu pabrik,” tuturnya.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Sementara, Kasat Reskrim menyampaikan saat ini tersangka MAR sudah diamankan di Mapolres Sragen. Yang bersangkutan bakal dijerat dengan UU ITE.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan  dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UURI No19 thn 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Kasat Reskrim. Wardoyo