Beranda Daerah Semarang Berawal Jual Motor Bodong,  Kedok Sindikat Curanmor Ini Akhirnya Terbongkar. Pelaku Diringkus...

Berawal Jual Motor Bodong,  Kedok Sindikat Curanmor Ini Akhirnya Terbongkar. Pelaku Diringkus Polres Purworejo

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PURWOREJO – Jajaran reskrim Polres Purworejo amankan pelaku tindak pidana pembelian kendaraan bermotor hasil curian yang dilakukan oleh Eko Budiono (22) warga Desa Sidoharjo.

Sebelumnya terjadi pencurian sepeda motor milik korban Ipuh Apriyadi merek Jupiter Z dengan nopol AA-6578-BV di Rt 07 Rw 02 Desa Boro Kulon, Kec. Banyuurip Kab Purworejo, Minggu (30/12/2018).

Perkara ini terungkap ketika teman korban Abdul Faqih melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban, setelah ditanyakan kepemilikan sepeda motor terhadap pelaku. Pelaku mengatakan motor tersebut milik temannya namun Abdul Faqih yakin bahwa motor tersebut milik Ipuh Apriyadi.

Kemudian Abdul Faqih menghubungi polisi dan menyerahkan pelaku beserta barang buktinya ke polisi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH melalui Kasat Reskrim R. Haryo Seto Liestyawan mengatakan pelaku memperoleh sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari Gandi tanpa surat dan dokumen yang syah.

“Pencurian sepeda motor ini sebelumnya terjadi diakhir bulan desember tahu 2018 kemarin namun korban baru melaporkan tanggal 02 Januari 2019 maka kita lakukan penyidikan terhadap tindak pidana ini,” tambah Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

“Pelaku kita dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP terkait tidak pidana pertolongan jahat dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo. Wardoyo