Beranda Daerah Semarang Polisi Berhasil Bongkar Prostitusi Online di Magelang, Tarifnya Rp 1,5 Juta, Jatah...

Polisi Berhasil Bongkar Prostitusi Online di Magelang, Tarifnya Rp 1,5 Juta, Jatah PSK Rp 500.000

Tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Tribunjogja
Tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Tribunjogja

MAGELANG – Sebuah praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang berhasil dibongkar oleh Jajaran Kepolisian Resort Magelang.

Polisi mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai mucikari bernama Umanti, alias Mbak VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, berujar, VE berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa perempuan yang dapat diajak melakukan persetubuhan.

Arum Mustika Wati, alias Tika, (24), warga Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan tersebut.

Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.

Pemesan bernama Budi, merupakan warga kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang yang memesan Tika dengan tarif Rp 1.500.000.

Setelah sepakat dengan pemesan, Ve kemudian memberitahukan Tika untuk datang di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dimana pemesan telah menunggunya.

“VE ini menjadi mucikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi. Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika ,” ujar Yudi, Senin (28/1/2019) dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Usai melayani pemesan, Tika menemui VE dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500.000.

Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP, dan mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di salah satu hotel tersebut.

“Kami amankan tersangka dan pasangan tersebut di hotel, sesaat usai melakukan transaksi prostitusi tersebut, Jumat (25/1/19) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap, pasangan tersebut tengah melakukan persetubuhan,” kata Yudi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Berikut tersangka dan saksi korban, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer ATM BRI dan telepon genggam.

Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1.500.000 dengan pecahan lembaran Rp 100.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Ve atau yang berperan sebagai muncikari ini melakukan transaksi prostitusi online ini secara tertutup dan orang-orang tertentu saja.

Seluruh komunikasi antara tersangka dan saksi korban ini dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp.

Dari pengakuan tersangka sendiri, transaksi ini baru dilakukan sekali.

Namun polisi yang tengah mendalami kasus ini, melihat transaksi diduga dilakukan lebih dari sekali, termasuk saksi korban, atau perempuan penyedia jasa prostitusi yang bukan hanya seorang saja.

“Dari pengakuannya, hanya sekali ini saja, tapi kami menduga ada lebih dari sekali transaksi dan saksi korban lain yang belum kami ketahui. Tersangka saat diperiksa tertutup, dan setelah transaksi dilakukan seluruh riwayat chat dihapus dari ponsel tersangka. Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yudi.

Tersangka, muncikari, Ve, mengaku hanya melakukan transaksi tersebut satu kali.

Ia mengaku hanya membantu saksi korban mendapatkan pelanggan.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Meski dirinya mengungkapkan penyelesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

“Saya menyesal, hanya sekali saya melakukan itu. Itupun saya hanya membantu dirinya saja (Tika, saksi korban),” kata Ve, tak berbicara banyak.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

“Tersangka, Ve ini kami jerat dengan pasal 296 KUHP atas perannya sebagai muncikari. Namun Tika, sementara masih kami tetapkan saksi korban, dan begitu juga Budi, pemesan jasa. Kami masih dalami kasus ini,” ujar Yudi.

www.tribunnews.com