Beranda Daerah Semarang Sindikat Judi Online Diobrak-abrik Polisi. Tiga Tersangka Digulung ke Polres 

Sindikat Judi Online Diobrak-abrik Polisi. Tiga Tersangka Digulung ke Polres 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG – Tiga orang pria FA (33), NK (42) keduanya merupakan warga Desa Mranggen, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung dan TS (27) warga Desa Pandemulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung digelandang Unit Reskrim Polsek Bulu Polres Temanggung lantaran telah melakukan Tindak Pidana Perjudian, Rabu (13/02/2019).

Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestari mengatakan penangkapan bermula ketika anggota Polsek Bulu melaksanakan patroli mendapat informasi dari warga bahwa di Warnet Marux Jalan Raya Bulu, Kecamatan Bulu sering digunakan sebagai sarana judi online.

Praktik judi dilakukan menggunakan komputer dengan taruhan berupa sejumlah uang.

“Mendapat informasi dari warga, anggota Polsek Bulu langsung menuju lokasi dan benar adanya perjudian secara online jenis Roulette kemudian petugas berhasil mengamankan tiga pelaku judi online tersebut,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Judi Online dan Beda Pilihan Politik Jadi Pemicu Perceraian, Jumlahnya Meningkat 4 Kali Lipat

Henny menambahkan dari ketiga tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit komputer, Satu Unit Modem, Dua Keping Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI dan Dua Buku Tabungan.

“Kami akan menindak tegas sekaligus memberantas perjudian jenis apapun di wilayah hukum Polres Temanggung yang merupakan penyakit masyarakat serta mersehkan warga sekitar,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Subsider Pasal 303 (Bis) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. Wardoyo