SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pungutan liar (Pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari APBN dan APBD Provinsi di Dinas Pertanian Sragen berpotensi besar menyeret parpol. Pasalnya tidak hanya bantuan yang lewat dinas, pungutan bernilai jutaan rupiah ke kelompok tani penerima itu disebut juga terjadi pada bantuan yang diserahkan lewat aspirasi parpol.
Data itu terungkap dari hasil penelusuran tim JOGLOSEMARNEWS.COM dan data yang didalami penyidik Polres. Hasil investigasi ke lapangan menemukan pungutan liar itu terjadi pada dua jalur.
Yang pertama, adalah jalur bantuan alsintan yang disalurkan dari Dinas Pertanian melalui Bidang Alsintan. Yang kedua adalah bantuan Alsintan yang disalurkan lewat aspirasi legislator sebuah parpol besar di Sragen.
“Awalnya memang saya ditawari orang kepercayaan parpol besar. Ini ada bantuan traktor, kalau mau bayar Rp 5 juta nanti langsung diajukan. Karena nilainya traktor juga lumayan di atas Rp 20 juta, akhirnya saya iyakan. Kalau enggak, akan dialihkan ke yang mau,” tutur S, salah satu penerima Alsintan di wilayah Tanon kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Tak hanya di Tanon, pengakuan serupa juga datang dari penerima Alsintan lewat parpol yang sama di beberapa kecamatan. RT, salah satu tokoh di Sragen Utara menyampaikan jika modus nyenggek untuk menebus bantuan alsintan itu memang benar terjadi.
“Kalau enggak begitu, enggak dikasih Mas,” kata dia yang masih merahasiakan nominal senggekan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Harno menyampaikan masih mengintensifkan pengusutan kasus itu. Ia tak menampik jika modus pungli itu memang terdeteksi terjadi bantuan alsintan yang melalui dinas maupun jalur luar.
“Itu yang saat ini tengah kami selidiki. Untuk sementara yang dinas sudah beberapa saksi kita mintai keterangan dan mereka mengakui,” ujarnya.
Polres juga sudah menaikkan status kasus itu ke penyidikan. Kabar yang diterima Joglosemar, ada dua pejabat di Dinas Pertanian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang masih aktif menjabat sedangkan satunya lagi belum lama ini purna tugas. Nominal pungli yang ditarik antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta tergantung nilai bantuan Alsintan. Saat ini penyidik juga mengintensifkan pengusutan aliran uang pungli yang konon disebut mencapai angka Rp 20an miliar tersebut.
Sejumlah saksi sudah diperiksa secara maraton sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan per 16 Februari 2019 lalu.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi awal menyimpulkan ada unsur perbuatan pidana sehingga sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Sudah saya tandatangani. Tapi untuk teknisnya langsung ditangani Reskrim,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan saat ditemui di Ruang Humas Polres Sragen beberapa hari lalu. Wardoyo