SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Slamaet Riyadi (Unisri) Solo mengadakan Seminar Nasional bertema “Peran Hukum ITE : Perkembangan, Pengembangan/ Pembatasan bagi Generasi Milenial”, Sabtu (23/3/2019) di ruang sidang baru Lt 3.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 300 mahasiswa Hukum dengan narasumber Iptu Sudarmiyanto selaku Kanit IV Satreskrim Polres Surakarta, Dr. YB Irphan, SH,MH selaku advokat dan dosen pidana, serta Obed Kresna W selaku Presiden BEM UGM.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor Bidang 3 Dr. Sutoyo, M.Pd. yang mengapresiasi DEM Fakultas Hukum karena mengadakan Seminar Nasional dari tahun ke tahun.
“Di era digital ini peran UU ITE harus ditingkatkan supaya bisa menjadi panglima dalam mencegah hoax,” ujar Sutoyo, sebagaimana dikutip dalam rilis yang dikirim ke Joglosemarnews.
Dalam kesempatan itu, Sutoyo berharap ke depan mahasiswa Unisri yang harus menjadi pembicara.
Ketua panitia seminar, Iim Pratama menyebutkan, tujuan dari acara itu adalah mengedukasi mahasiswa dalam menyikapi UU ITE.
Sedangkan Ketua DEM FH, M. Wahid Nur Faiz menjelaskan, UU ITE bisa sebagai support atau pedang, karena itu harus bijak dalam menggunakan media.
Dalam paparannya, IPTU Sudarmiyanto mengemukakan apabila ada tindak pidana ITE, yang perlu dilakukan masyarakat adalah mengumpulkan bukti, saksi dan melapor ke polisi terdekat.
Irphan juga menjelaskan tentang UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja, karena dalam perundang-undangan tidak dikenal istilah hoaks namun berita bohong. suhamdani