SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar jaringan sindikat pengoplos gas elpiji yang beroperasi di wilayah Sukoharjo. Dari penggerebekan, tim mengamankan tersangka M, warga Klenteng, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan dan atau metrologi legal dan atau perlindungan konsumen dengan menyuntik gas elpiji dan memindahkan ke tabung besar di luar ketentuan.
Keberhasilan itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Kamis (28/3/2019).
Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, tersangka M diamankan oleh petugas tanggal 28 Maret 2019 yang lalu karena diduga menjual gas LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg dibawah harga resmi dari Pertamina.
“Dari hasil pengembangan, ternyata saudara M juga melakukan pemindahan gas LPG bersubsidi tabung 3 Kg ke dalam tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg dengan menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi,”jelas Dirreskrimsus Polda Jateng dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Dari tersangka M, tim mengamankan 132 tabung gas LPG 5,5 kg, 54 tabung gas LPG 12 kg, 136 tabung gas LPG 3 kg, 13 selang regulator yang sudah dimodifikasi serta 1 buah timbangan.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk kepentingan proses lebih lanjut. Wardoyo