SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bulan ramadhan harusnya dijadikan bulan memperbanyak amal dan menghentikan maksiat.
Tapi itu rupanya tak berlaku bagi Nurdin alias Tlonteng. Ia justru nekat menjual miras jenis ciu.
Perbuatannya terungkap ketika digelar razia cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) Sabtu (11/5/2019). Razia dimulai pukul 11.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Saptiwi.
Saat tiba di Dawung, tim menggeledah sebuah warung di Dukuh Dawung, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo. Di situ tim menyita sebanyak 7,5 liter minuman keras jenis ciu.
Minuman tersebut, di sita dari pedagang bernama Nurdin Kuncine alias Tlonteng (32).
“Jadi siang ini kita telah melakukan razia miras dala rangka cipta kondisi di hari ketujuh bulan ramadhan ini, dengan hasil 7,5 liter miras jenis ciu. Pedagangnya kemudian kita amankan di Mapolsek untuk proses hukumnya, “ papar Kapolsek AKP Saptiwi.
Saat ini barang bukti minuman hasil razia telah di sita Polsek Sambirejo untuk di musnahkan.
Sementara penjual telah di beri teguran keras oleh Kapolsek, sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bupati tentang larangan peredaran minuman keras beralkohol di kabupaten Sragen. Wardoyo