Beranda Umum Nasional Sejumlah Pengidap HIV/AIDS Dilaporkan Meninggal Usai Konsumsi Suplemen Purtier Placenta

Sejumlah Pengidap HIV/AIDS Dilaporkan Meninggal Usai Konsumsi Suplemen Purtier Placenta

Ilustrasi
Ilustrasi

PAPUA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah pengidah HIV/Aids di Papua dilaporkan meninggal dunia seusai mengkonsumsi Purtier Placenta.

Plurtoer adalah sebuah produk suplemen yang kemudian hangat diperbincangkan di dunia kesehatan belakangan ini.

Produk itu membawa petaka setelah didapati beberapa pengidap HIV dan AIDS di Sentani, Kabupaten Jayapura meninggal dunia yang beralih dari ARV ke Purtier Placenta.

Apakah Purtier Placenta tersebut legal? Kepala Balai Besar Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) di Jayapura, H.G. Kakerissa mengatakan ada produk suplemen dengan nama yang sama yang sudah memiliki nomor register dari BPOM Pusat.

“Jadi untuk suplemen Purtier adalah produk yang legal sedangkan untuk splemen dengan nama Purtier (Placenta) adalah produk yang ilegal,” kata Kakerissa kepada Jubi, Senin (13/5/2019) diruang kerjanya.

Menurut Kakerissa, kegunaan dari sebuah suplemen adalah asupaan gizi tambahan dan bukan obat penyembuh, dan yang dapat merekomendasikan suplemen atau obat yang bisa menyembuhkan adalah pihak kesehatan.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

“Saya juga mau ingatkan kepada pekerja kesehatan agar dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu suplemen dan ap itu obat,” ujarnya.

Untuk BPOM sendiri menurut Kakerissa, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Papua untuk melakukan penelusuran terkait dengan penyebaran dari Purtier Placenta tersebut.

“Saya yakin penyebaran Purtier Placenta tersebut melalui Multi Level Marketing (MLM) dan terselubung. Kalau MLM, berarti ada testimoni-testimoni yang ditawarkan, mulai dari diskon dan segala bentuk promosi agar produk tersebut terjual. Belum tentu testimoni tersebut bisa berhasil di orang lain dengan kondisi tubuh yang berbeda,” katanya.

Disinggung apakah ada konsekuensi hukum terhadap penyebaran produk yang ilegal, Kakerissa mengatakan bahwa konsekuensi hukum pasti ada.

“Pasti ada konsekuensi hukumnya, namun bukan kami yang menindak, jadi pada saat sidak nanti kami akan melibatkan aparat kepolisian. Sehingga kalau kedapatan langsung bisa ditindak oleh pihak aparat,” katanya.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Menurutnya hingga kini pihaknya belum mengetahui bentuk atau rupa dari suplemen tersebut. Penjualan produk tersebut mlalui MLM.

“Kalau teman-teman pegiat HIV dan AIDS ada mempunyai sample dari produk teersebut bisa sharing kepada kami,” ujarnya.

www.teras.id