WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sidang dengan terdakwa Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Wonogiri, dr Martanto memasuki agenda pledoi, Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (20/5/2019).
Terdakwa melalui kuasa hukumnya, M. Taufik dan Sugiono, menyatakan tak bersalah. Sehingga harus bebas dari jeratan hukum dalam kasus ujaran kebencian. Sidang tersebut dipimpin Ketua Hakim Lingga Setyawan didampingi hakim anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi dan Bunga Lilly.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana,” ujar Taufik.
Dia menyebut kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dia didakwa dengan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu dia meminta Martanto bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim juga diminta mau memulihkan nama baik, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula. Serta membebankan biaya sidang kepada negara.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, meme beredar hanya di group whatsapp Keluarga IDI Wonogiri. Grup whatsapp bersifat tertutup bukan terbuka. Meme terkait PDI Perjuangan tidak butuh suara umat Islam. Pelapor adalah Sekretaris DPC Wonogiri, Setyo Sukarno.
Terdakwa, ujar dia, mendapatkan meme itu dari whatsapp seseorang yang tidak tersimpan dalam kontak handphone. Terdakwa lantas mengirim meme ke grup Keluarga IDI Wonogiri untuk memastikan apakah hal itu benar atau tidak.
“Grup whatsapp itu biasa dibahas topik lain di luar medis. Termasuk pembahasan soal politik, dan selama ini baik-baik saja,” terang dia.
Selain itu sejumlah saksi menyebutkan terdakwa merupakan relawan nasional dan internasional. Memiliki tempat praktek yang banyak dikunjungi pasien dari segala kalangan. Sejak terdakwa ditahan, pasien tidak bisa terlayani.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana dan denda. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagyo Mulyono dan Beny Prihatmo dalam sidang, Selasa (14/5/19) di Pengadilan Negeri Wonogiri. Terdakwa dituntut 5 bulan pidana penjara dan denda Rp.100 juta subsider satu bulan pidana pengganti. Bila denda tidak dibayarkan ke negara, maka terdakwa wajib menjalani penjara tambahan selama sebulan. Tuntutan itu dikurangi masa tahanan, sekitar 1,5–2 bulan.Haryanto