SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial M, warga Bulukerto. Wonogiri harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya ia terbukti mengunggah konten tulisan yang berisi ujaran kebencian.
M, ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, kemarin.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono menyampaikan penangkapan tersangka M berdasarkan hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber yang menemukan unggahan ujaran kebencian kepada Presiden RI di media Sosial Facebook.
“Tersangka M melalui akun Facebooknya pada tanggal 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” jelas Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. Wardoyo