JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Fitnah Presiden Jokowi dengan Kata PKI, Warga Wonogiri Dibekuk Polda Jateng dan Dijerat Pasal Ujaran KebencianĀ 

Penangkapan tersangka oleh tim Polda Jateng. Foto/Humas Polda
Ā Ā Ā 
Penangkapan tersangka oleh tim Polda Jateng. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM ā€“ Seorang pria berinisial M, warga Bulukerto. Wonogiri harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya ia terbukti mengunggah konten tulisan yang berisi ujaran kebencian.

M, ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono menyampaikan penangkapan tersangka M berdasarkan hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber yang menemukan unggahan ujaran kebencian kepada Presiden RI di media Sosial Facebook.

ā€œTersangka M melalui akun Facebooknya pada tanggal 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,ā€ jelas Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Melihat Materi Latihan Dasar Kepemimpinan di Bulukerto Wonogiri

Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com