Beranda Umum Nasional TKN: Kepiawaian BW Buat Trik di Persidangan MK Perlu Diwaspadai

TKN: Kepiawaian BW Buat Trik di Persidangan MK Perlu Diwaspadai

tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkaca dari pengalaman Bambang Widjojanto (BW) saat menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada di MK sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf harus merasa harus waspada.

Sebagaimana diketahui, BW kini menjadi Ketua Tim Hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga untuk gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan, karena BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada, di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu,” kata anggota TKN, Jokowi-Ma’ruf, Inas Nasrullah Zubir di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Inas mengungkit kasus saksi palsu yang pernah menjerat BW dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010.

Saat itu, BW menjadi kuasa hukum calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Namun, BW baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada awal 2015 atau saat menjadi pimpinan KPK.

“Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga,” kata Inas Nasrullah Zubir.

Inas menduga, dari pengalaman itulah Prabowo- Sandi memilih BW menjadi ketua tim kuasa hukum.

 

BW dianggap piawai dalam membuat tricky-triky untuk memenangkan persidangan perkara di MK.

“Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung, bisa diwujudkan oleh BW,” kata Inas.

Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan sengketa Pilpres 2019 yang ajukan oleh pihaknya ke MK.

Permintaan itu disampaikan karena Denny melihat ada pihak yang sengaja mengangkat kembali kasus saksi palsu yang dialami oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

“Ini saya dapat info ada yang ingin menaikkan lagi kasus BW. Ini kan mereka ada rencana untuk mengganggu,” ujarnya.

Ia berharap tim hukumnya dapat mengadvokasi perkara sengketa pilpres ini dengan cara-cara yang baik di MK.

Sementara, pihak-pihak lain yang berperkara terkait sengketa pilpres ini juga dapat beradu argumen ke arah yang lebih sehat.

Polri pernah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu atau saksi palsu di sidang MK pada Januari 2015.

Dalam persidangan di MK, BW selaku kuasa hukum calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto mampu memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK.

Dalam amar putusan MK, pasangan terpilih saat itu didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pada Jumat (24/5/2019) malam, capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim hukumnya memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pilpres 2019 ke MK.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Pengajuan gugatan pilpres ke MK itu dipimpin Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Mereka menggugat hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 21 Mei 2019 lalu, karena menilai ada kecurangan dalam proses penyelenggaran pemilu.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara, pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen.

 

Janji tak Lobi Hakim MK

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait dalam sengketa pilpres berjanji pihaknya akan bersikap jujur, adil dan kesatria selama persidangan perselisihan hasil Pilpres 2019 di MK.

“Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan,” kata Yusril.

“Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat,” imbuhnya.

Yusril menegaskan, apa pun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK.

Karena itu, kata Yusril, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan-santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Ia meminta semua pihak dapat menerima dan memberikan kesempatan untuk memimpin Indonesia kepada siapapun yang memenangkan sengketa pilpres ini di MK nantinya.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan diri mengkompilasi bukti-bukti kepemiluan, saksi hingga ahli untuk menghadapi sidang gugatan pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu salinan dari permohonan gugatan PHPU yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

 

Disindir Mahkamah Kalkulator

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, BW langsung mengelarkan komentar tajam ke pihak MK begitu memasukkan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat malam.

BW menginginkan para hakim MK dapat objektif dalam memeriksa adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

 

Ia berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Hal itu telah dilakukan pihak MK saat menangani sejumlah sengketa hasil pilkada.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

“MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik,” kata Bambang di Gedung MK Jakarta, Jumat malam.

Menurutnya, jika para hakim MK dapat memeriksa perkara sengketa pemilu ini dengan baik, maka mereka dapat melihat adanya kecurangan dasyat dalam Pilpres 2019.

Bahkan menurutnya, nantinya MK dapat melihat pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi sejak Indonesia merdeka.

Merespon sindiran yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga itu, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono menegaskan MK selaku lembaga peradilan terakhhir menangani gugatan hasil Pilpres sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Semua permohonan itu akan diperiksa. Fakta yang ada itu bagaimana, alat bukti, itu yang akan dipertimbangkan hakim dalam memutus,” ujarnya.

Fajar mengatakan, MK akan lebih dulu memeriksa permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Setiap dalil yang diajukan pihak pemohon akan dibuktikan. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti setiap bagian persidangan sengketa pilpres ini nantinya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Johnny G Plate, menilai sudah sewajarnya MK menjadi mahkamah kalkulator untuk mendapatkan keputusan yang tepat dalam perkara pemilu.

Menurutnya, memang perlu penghitungan dalam arti selisih hasil pemilu antara pihak penggugat, tergugat maupun terkait sengketa pemilu ini.

Dan MK disebut punya kewenangan soal metode ‘kalkulator’ itu karena memang diatur oleh undang-undang.

Menurut Johnny, pihak Prabowo-Sandiaga dapat menggunakan istilah Mahkamah Kalkulator ini dari perspektif yang jauh lebih luas.

Di antaranya data valid dan autentik dalam pembuktian di persidangan MK.

“Kesemuanya akan didasari pada bukti yang valid dan autentik yang saat ini sangat sulit dipenuhi oleh paslon 02, selain narasi umum yang disampaikan pada publik,” kata dia.

www.tribunnews.com