Beranda Daerah Sragen Bawaslu Sragen Rekomendasi Ketua KPPS Yang Intimidasi Warga Agar Nyoblos PDIP Diblacklist...

Bawaslu Sragen Rekomendasi Ketua KPPS Yang Intimidasi Warga Agar Nyoblos PDIP Diblacklist Dari Rekrutmen 

Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo
Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Oknum PNS sekaligus Ketua KPPS di Dukuh Piji, Glonggong, Gondang berinisial WT (48) yang terbukti melakukan intimidasi ke warga agar mencoblos PDIP pada Pemilu 2019, terancam sanksi ganda. Tak hanya sanksi dari Komite ASN (KASN), WT juga direkomendasikan diblacklist dari segala rekrutmen KPPS di KPU.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya kemarin. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan hasil kajian dan pleno internal Bawaslu memang memutuskan

WT (48) terbukti melakukan ancaman kepada warganya agar mencoblos PDIP dan Caleg tertentu pada Pileg 17 April 2019 silam.

Atas pelanggaran itu, terkait status WT sebagai Ketua KPPS, maka Bawaslu merekomendasikan agar ada sanksi. Rekomendasi dikirimkan ke KPU selaku institusi yang membawahi KPPS.

“Terlapor terbukti melakukan pengancaman terhadap seseorang agar memilih parpol tertentu. Keputusan Bawaslu pelanggaran itu terbukti. Terkait status terlapor sebagai Ketua KPPS, kami juga sudah mengirimkan surat ke KPU Sragen. Intinya kami merekomendasi sanksi agar ke depan tidak diikutkan dalam semua rekrutmen KPPS lagi,” paparnya.

Budhi menguraikan tindakan terlapor yang berstatus PNS dan Ketua KPPS itu termasuk dalam tindakan pidana Pemilu dan melanggar UU No 7 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Sebelumnya atas statusnya sebagai PNS, WT juga sudah direkomendasikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai komite yang berwenang menangani kasus ASN.

Perihal sanksinya apa, nantinya itu menjadi kewenangan KASN.

“Rekomendasinya agar dijatuhi sanksi. Tapi bentuk sanksinya nanti kewenangan penuh KASN. Surat keputusan dan rekomendasi ke KASN sudah dikirim tadi juga. Termasuk yang ke terlapor, KPU maupun kepolisian,” terang Budhi.

Mengacu pada UU No 7 Tentang Pemilu, tindakan pengancaman agar menyoblos tertentu itu bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Jumlah terlapor dalam kasus ini tidak hanya oknum PNS dan Ketua KPPS berinisial WT saja, namun juga ada dua terlapor lainnya yang diduga adalah kader PDIP.

Terpisah, Ketua KPU Sragen, Minarso membenarkan sudah menerima surat tembusan dari Bawaslu terkait kasus WT itu. Perihal sanksi blacklist yang direkomendasikan Bawaslu, pihaknya akan membahas terlebih dahulu di internal komisioner KPU.

“Suratnya sudah kami terima tadi pagi. Soal sanksi blacklist nanti dirapatkan dulu di internal,” tukasnya.

Aksi intimidasi itu terkuak setelah korban, MK (45) seorang ibu rumah tangga menangis dan mengadu usai didatangi dan diintimidasi oleh WT pada malam sebelum pencoblosan, Selasa (16/4/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

WT bersama dua kader PDIP mendatangi rumah MK dan PM serta beberapa warga yang diduga sudah punya pilihan lain. Mereka mengancam akan memboikot dan tidak akan membantu jika punya hajatan kalau tidak mau memilih Caleg dan parpol sesuai arahan mereka.

Tak hanya satu orang, sejumlah warga di dukuh itu yang tak mau sejalan dengan arahan oknum itu, juga diancam serupa. Bahkan saking ketakutannya, MK terpaksa mencoblos dengan pengawalan relawan. Wardoyo