JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Musisi yang juga pokitisi Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara terkait pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2029).
Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan ke polisi setelah mengunggah video ucapan ‘idiot’. Video itu diambil ketika Dhani berada di Hotel Majapahit dan hendak menghadiri sebuah acara di Surabaya.
Tidak terima dengan keputusan hakim, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko akan mengajukan banding.
“Kita pasti banding,” ujar Hendarsam saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (11/6/2019).
Hendarsam menyebutkan, putusan terhadap Ahmad Dhani membuat seluruh keluarga kecewa. Dikatakan Hendarsam, hukuman satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani tidak adil.
“Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum satu tahun. Sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah,” ungkap Hendarsam.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.