KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim khusus Black Squad Polres Klaten berhasil mengamankan 12 tersangka judi sabung ayam di Dukuh Mojosari, Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten pada Minggu (14/7/2019) sore. Dari 12 tersangka itu akan dikenakan pasal yang berbeda Selasa (16/7/2019)
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat konferensi pers di halaman Mapolres Klaten, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 15 ekor ayam jago, 37 unit sepeda motor, 1 papan tulis, 1 jam dinding, dan uang tunai senilai Rp 10 juta.
“Dari hasil penggrebekan yang dilakukan tim khusus black squad, dari 12 orang yang ditangkap salah satu diantaranya diketahui berperan sebagai pemilik lahan arena” kata Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik lahan adalah YW. Sedangkan tersangka lain rata- rata adalah penonton.
“Namun sampai saat ini masih belum ada yang mengaku sebagai pemilik belasan ekor ayam jago tersebut. Kebanyakan beralasan hanya sekedar menonton,” katanya.
AKP Dicky Hermansyah menyatakan, para tersangka itu disangkakan pasal yang berbeda. Pemilik lahan YW dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan tersangka lain dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun. JSnews