JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan adanya jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial mendapat perhatian serius dari Polri.
Menindaklanjuti hal itu, saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan kasus tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, jika nantinya ditemukan ada perbuatan melawan hukum, pihaknya akan langsung melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi sekarang didalami dulu. Nanti jika pemilik akunnya sudah teridentifikasi dan terbukti mengakses secara ilegal, maka dari kami akan berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, (29/7/2019).
Kendati demikian, Dedi mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat perihal transaksi data NIK dan KK tersebut.
Adanya jual beli data NIK dan KK pertama kali ramai setelah dibicarakan oleh pengguna Twitter bernama @hendralm. Unggahan Samuel Christian (@hendralm) ramai dibicarakan dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.
Dalam unggahannya, Samuel menyebut bahwa ada yang memperjualbelikan data NIK dan KK. “Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila,” tulis akun Twitter @hendralm.
Samuel juga memperlihatkan tangkapan layar yang menunjukkan percakapan tanya jawab yang terjadi di media sosial Facebook. Dalam percakapan di kolom komentar tersebut, tampak terjadi penawaran dari koleksi data pribadi. Bahkan, ia mengungkap bahwa ada yang memiliki data NIK KTP + KK sekecamatan dan mempergunakan data orang untuk daftar layanan Pay Later.