Beranda Umum Nasional Undangan Sidang MPR GKR Hemas Dibatalkan, Ombudsman: Berpotensi Mal Administrasi

Undangan Sidang MPR GKR Hemas Dibatalkan, Ombudsman: Berpotensi Mal Administrasi

tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Undangan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas menghadiri Sidang Tahunan MPR dibatalkan oleh Sekretaris Jenderal MPR RI.

Pembatalan tersebut didasarkan pada Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 yang memberhentikan permaisuri Sultan Hamengku Buwono X itu dari senator.

Namun demikian, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu menilai pembatalan oleh Sekretaris Jenderal MPR RI itu berpotensi mal administrasi.

“Tindakan ini berpotensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur,” kata Ninik dalam konferensi pers bersama Gerakan Perempuan di Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Menurut Ninik, Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 yang memberhentikan permaisuri Sultan Hamengku Buwono X tidak dapat dijadikan sebagai dasar. Sebab, kata Ninik, anggota DPD diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden.

“Sepanjang anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen MPR RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku,” kata Ninik.

Baca Juga :  Buruh Apresiasi Kenaikan UMP 2025, KSPI: Presiden Prabowo Sensitif terhadap Kesejahteraan Pekerja

Ninik juga melihat keputusan Badan Kehormatan DPD RI itu menunjukkan maladministrasi berupa indikasi penyalahgunaan wewenang.

Sebab, keputusan Badan Kehormatan itu diambil dengan pertimbangan GKR Hemas tidak pernah hadir dalam sidang-sidang DPD.

“Padahal, anggota DPD RI tersebut (GKR Hemas) tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya,” ujar Ninik.

Ninik yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan ini menilai pembatalan undangan GKR Hemas merupakan diskriminasi lantaran ada upaya peminggiran kepada perempuan anggota DPD. Apalagi didasari atas sikap politik GKR Hemas yang menolak untuk mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.

“Di tengah upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, tindakan ini sangat diskriminatif kepada perempuan,” ujar Ninik.

 

Sebelumnya, Sekjen MPR RI membatalkan undangan menghadiri Sidang Tahunan MPR kepada Anggota GKR Hemas yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019.

GKR Hemas yang sudah menerima undangan secara sepihak dicabut melalui surat Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek dan surat Sekjen MPR  Ma’ruf Cahyono.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

Dua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada pukul 02.00 dan 04.00, Jumat, 16 Agustus 2019. “Ini kado buruk 74 Tahun Kemerdekaan RI pada gerakan perempuan Indonesia,” kata Ninik.

www.tempo.co