Beranda Daerah Wonogiri Ternyata Mantan Bupati Wakil Bupati dan Gubernur Wakil Gubernur Mendapatkan Uang Pensiun...

Ternyata Mantan Bupati Wakil Bupati dan Gubernur Wakil Gubernur Mendapatkan Uang Pensiun Setiap Bulannya

Bupati
Ilustrasi Bupati dan Wakil Bupati. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah mantan Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, dan Wakil Gubernur menerima pensiun setiap bulan setelah mengakhiri masa jabatan mereka?

Pertanyaan ini seringkali muncul di tengah masyarakat, terutama saat membahas mengenai hak-hak para pemimpin daerah yang telah purna tugas.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif kepala daerah, mantan Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, dan Wakil Gubernur memang berhak menerima pensiun. Besaran pensiun yang diterima umumnya dihitung berdasarkan persentase dari gaji mereka saat menjabat.

Pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara. Tak hanya pegawai negeri, pensiun juga diberikan kepada para pejabat negara. Mereka mendapatkan pensiun setiap bulan.

Iuran pensiun dipungut setiap bulan dari seluruh pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977.

Ada sejumlah pekerjaan yang mendapatkan pensiun, yaitu:
– Pegawai negeri sipil (PNS) pusat,
– PNS daerah otonom,
Pejabat negara,
– Hakim,
– Penerima tunjangan perintis kemerdekaan,
– Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989,
– Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan,
– Eks PNS perusahaan jawatan Pegadaian, Departemen Keuangan,
– Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Baca Juga :  Sembako jadi Sarana Pendinginan Suasana Pilkada Wonogiri 2024

Maksud dari pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara meliputi:
– Presiden dan wakil presiden;
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
– Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY);
– Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
– Menteri dan jabatan setingkat menteri; – Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;
– dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Ramai ramai Andalkan Endorsement di Pilkada 2024, Paslon Justru Tidak PD, Strategi atau Gimmick Politik?

Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri. Namun, untuk institusi TNI dan Polri, pensiun dikelola oleh PT ASABRI. Aris Arianto