Beranda Umum Nasional Blokir Internet, Jokowi Dan Kominfo Disomasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Blokir Internet, Jokowi Dan Kominfo Disomasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pemblokiran internet di Papua mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Bahkan, koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada presiden Jokowi dan Kemenkominfo.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga seperti SAFEnet, Elsam, Kontras, Yayasan Pusaka, AJI dan juga Change.org.

“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh Kominfo ini tidak memiliki dasar hukumnya. Sampai ini seperti kami tahu tidak ada ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah, menteri untuk melakukan pelambatan atau pemutusan akses internet,” kata perwakilan koalisi Damar Juniarto saat menyerahkan surat somasi di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).

Sebelumnya, koalisi ini menggelar aksi di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sambil membawa poster yang bertuliskan #NYALAKANLAGI, koalisi meminta bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Namun, karena Rudiantara masih menggelar rapat di Kantor Staf Presiden, koalisi ditemui oleh perwakilan kementerian.

Damar yang juga Direktur Eksekutif SAFEnet ini menilai bahwa tindakan Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Ratusan Markas TNI Telah Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Koalisi juga menilai perbuatan membatasi akses dan pemutusan akses internet itu bukan bentuk diskresi yang diperbolehkan menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 12.

Menurut koalisi, penetapan pembatasan terhadap hak sipil untuk membatasi akses internet harus dinyatakan oleh presiden secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, pembatasan tersebut juga dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dinyatakan secara terbuka pula.

“Jadi bukan di tangan menteri. Karena itu, tindakan presiden membiarkan itu merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa,” kata Damar.

Dalam somasinya, koalisi meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera mencabut pembatasan tersebut.

Koalisi juga menuntut kepada Presiden Jokowi sertan menteri untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan memblokir internet di Papua dan Papua Barat, menyusul adanya aksi demonstrasi yang terus berlanjut. Pemblokiran layanan data dilakukan sejak Rabu sore, 21 Agustus 2019.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Pukat UGM: Langkah Membayakan

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan situasi. Selain itu, pemblokiran oleh kementerian juga menimbang alasan keamanan dan ketertiban.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan belum memastikan kapan akan mencabut kebijakan tersebut. Ia menyebut ada dua syarat agar layanan telekomunikasi dapat kembali pulih.

www.tempo.co