SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara M Taufiq bersikeras bahwa dirinya tidak menghina Banser. Hal itu disebutkan berdasarkan video orisinil yang ditunjukkannya terkait orasi yang dilakukannya saat Parade Ukhuwah, Minggu (1/9/2019), di kawasan Ngarsopuro.
Menurut Taufiq, video yang dimilikinya sepanjang tujuh menit 56 detik tersebut merupakan bukti yang menguatkan bahwa dirinya tidak menyebutkan kata Banser.
“Yang beredar di media sosial sekitar dua menitan karrna dipotong. Dan saya tidak menyebut satu patah katapun Banser. Saya hanya menyebut perilaku tersebut banci serem,” tandasnya, Rabu (5/9/2019).
Taufiq juga menegaskan jika dirinya melakukan orasi dalam kegiatan Parade Ukhuwah Solo yang diadakan oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dengan orasi seputar disparitas hukum yang terjadi di Indonesia. Indikasi disparitas hukum tersebut berupa perlakuan yang berbeda oleh aparat penegak hukum padahal tindak pidana dan aturannya sama.
“Orasi tersebut kemudian didokumentasikan atau divideokan secara parsial oleh seseorang dan diunggah di akun-akun media sosial,” urainya.
Untuk itu, Taufiq akan mengambil langkah dengan melaporkan balik pihak-pihak yang telah membuat, mengedit, dan menyebarkan videonya tersebut. Karena menurutnya hal tersebut melanggar Undang-Undang Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1) UU IT dan/atau Pasal 35 UU ITE.
“Saya akan melaporkannya balik (akun-akun yang mengedit dan menyebarkan video potongan tersebut-red),” tukasnya. Triawati PP