JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Terkait Hasutan untuk Menggagalkan Pelantikan Jokowi-Ma’ruf

Aktivis Sri Bintang Pamungkas duduk di kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti jalannya praperadilan Kivlan Zen, Rabu (24/7/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba Sri Bintang Pamungkas muncul lagi ke permukaan. Kali ini, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Rabu (4/9/2019).

Pasalnya, Sri Bintang dianggap melakukan provokasi mengajak untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden bulan depan. Tuduhan tersebut didasarkan pada bukti rekaman video yang beredar di media sosial.

“Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2019,” ujar Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).

Ipong menilai, ajakan Sri Bintang Pamungkas untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Ma’ruf sebagai hasutan. Menurut dia, ajakan seperti itu tidak boleh dilakukan di negara hukum.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

“Mau kudeta negara atau apa ini?” kata Ipong.

Ipong mengatakan, video ajakan Sri Bintang Pemungkas itu pertama kali dilihatnya di Youtube pada 31 Agustus 2019. Dia menyatakan telah menyerahkan flashdisk berisi video tersebut kepada polisi sebagai barang bukti dari pelaporannya itu.

Laporan Ipong terdaftar dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sri Bintang Pemungkas diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Sri Bintang Pamungkas juga pernah ditangkap dan ditetapkan tersangka pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang bersama tujuh orang lainnya menjelang demonstrasi anti Ahok pada Desember 2016.

Polisi lalu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang pada April 2017 karena alasan kesehatan selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Permohonan diajukan oleh istrinya, Erlina Sri Bintang.

Pada 25 Juli 2019, Sri Bintang Pamungkas muncul di sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu hakim menolak permohonan pengacara Kivlan yang ingin menghadirkan Sri Bintang sebagai saksi.

www.tempo.co

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com