Beranda Umum Nasional 82,61 Persen Masyarakat Berharap Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

82,61 Persen Masyarakat Berharap Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Sebanyak 82,61 persen masyarakat meminta Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. Hal itu merupakan hasil jajak pendapat jak pendapat yang dilakukan Tempo terhadap 1.018 orang.

Sebaliknya, hanya 14,98 persen masyarakat yang tak sepakat jika Jokowi menolak revisi tersebut. Sisanya yang 2,41 persen lainnya menyatakan tidak tahu.

Hasil jajak pendapat tersebut pun bisa dianggap menggambarkan secara jelas harapan masyarakat terhadap Jokowi.

Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK yang sedang dibahas di DPR mengundang polemik. Pasalnya, dalam draft awal revisi terdapat sejumlah poin yang dianggap bisa melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga :  Tahu Jokowi Resmi Dipecat PDIP, PKS Pasang Pagar: Mantan Presiden Sekalipun Harus dari Bawah Kalau Mau Masuk PKS

Mulai dari pemberian kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) hingga keberadaan Dewan Pengawas menjadi hal yang dikhawatirkan mematikan api pemberantasan korupsi.

Muncul desakan agar Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. Dukungan dari masyarakat pun tergolong besar jika memang Jokowi mau melakukan tersebutt.

www.tempo.co